Padang  

Kadisdikbud Padang : Vaksin Bukan Persyaratan Untuk Boleh Sekolah

Habibul Fuadi. (ist)

PADANG – Pemerintah Kota Padang telah mulai melaksanakan vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 12 tahun atau Sekolah Dasar (SD) pekan ini. Untuk melaksanakan hal itu, pihak sekolah mengeluarkan surat pernyataan izin orang tua agar anaknya divaksin.

Awalnya surat itu menyatakan bahwa sekolah meminta anak-anak agar mau divaksin namun pihak sekolah tidak bertanggungjawab kalau terjadi sesuatu pasca vaksin. Setelah menimbulkan gejolak di kalangan orang tua, surat itu akhirnya direvisi hanya izin boleh atau tidak saja.

Soal izin itu, kini menjadi pertanyaan di kalangan orang tua, kalau tidak mengizinkan anaknya ikut vaksin apakah masih bisa tetap belajar tatap muka atau tidak. Selain itu, apakah itu nantinya juga akan disangkut pautkan dengan pendaftaran anak ke SMP.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Kadisdikbud) Kota Padang, Habibul Fuadi menegaskan ada atau tidaknya vaksin, proses belajar mengajar di sekolah tetap digelar.

“Vaksin bukanlah persyaratan untuk sekolah. Kita hanya menganjurkan agar anak-anak bisa divaksin untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujarnya, Rabu (19/1).

Ia mengatakan, untuk jumlah siswa SD/MI se kota Padang 90 ribu. Terkait vaksin, diserahkan pada walimuridnya. “Soal diizinkan atau tidak itu kita serahkan kepada orangtua murid. Namun kita anjurkan agar ikut vaksin untuk pencegahan penyebaran covid-19,” katanya.

Sementara Sekretaris Dinkes Padang, Meilinda Wilma mengatakan, diberikan vaksinasi untuk anak SD/MI dalam rangka menambah imun tubuh mereka dan mencegah penularan virus corona.

“Kita berharap wali murid yang ada untuk ikut mendukung hal ini dan ikut mengantarkan anaknya ke Puskesmas atau dilaksanakan di sekolah. Jangan ragu dan takut lagi,” paparnya.

Dia mengatakan saat ini Dinkes bersama pihak Puskesmas sedang gencar gelar sosialisasi ke Kelurahan dan Puskesmas yang ada di 104 Kelurahan 11 Kecamatan di Padang.

“Karena syaratnya telah cukup, maka vaksinasi bagi anak SD/MI telah dapat diselenggarakan,” ujarnya pada, Rabu (19/1)

Ia menyampaikan, sasaran vaksin bagi anak usia 6-12 Tahun adalah 88.330 jiwa dan jenis vaksin yang disuntikkan Sinovac dan dosisnya setengah meli.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Mastilizal Aye meminta kepada Dinkes untuk tidak memaksa pelaksanaan vaksin untuk anak-anak ini. Jika walimurid tak beri izin, jangan dilakukan.