Kadinkes Payakumbuh Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Padang. (givo)

 

PADANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, Bahkrizal, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Covid-19 divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Senin (1/8) malam.

Dalam dakwaannya disebutkan kalau terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana covid-19 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020.

“Menyatakan membebaskan terdakwa,” kata hakim ketua sidang, Juandra, saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Mendengarkan hal tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengaku menerima putusan tersebut.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara, denda Rp.50 juta dan subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.195 juta dan subsider 6 bulan penjara.

Dalam berita sebelumnya juga diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan Kadinkes Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Payakumbuh, telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh, Provinsi Sumatra Barat. (Wahyu)