Hukum  

Kabur ke Solok, Pelaku Curanmor Ditangkap

Tersangka diamankan polisi. (polresta)

PADANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, membekuk pencuri sepeda motor berinsial “ARC” (22) yang melarikan diri hingga ke Solok.

Penangkapan dilakukan polisi di bawah pimpinan Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama pada Rabu (19/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Usai ditangkap di Arosuka, pelaku langsung dibawa ke Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, di Padang.

Penangkapan terhadap pelaku yang bekerja sebagai buruh berawal ketika jajaran Reskrim Polres Solok Arosuka mengamankan seorang pemuda yang tertangkap basah sedang mencuri di rumah warga setempat.

Ia kemudian diamankan warga berikut sepeda motor Supra Fit X yang dikendarainya.

“Ketika kendaraan pelaku dicek akhirnya diketahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan pencurian di Padang,” katanya.

Jajaran Polresta Padang akhirnya melakukan perburuan ke lokasi yang disebutkan, dan langsung membekuk pelaku.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan warga Padang yang kehilangan motor dengan nomor: LP/B/244/V/2021/SPKT UNIT III tertanggal 19 Mei 2021.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya tanpa mengunci stang di teras rumah Jalan Raya Indarung RT 003 Rw 009 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Kemudian korban masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 21.30 WIB saat hendak memasukkan motor ke rumah, korban sudah tidak mendapati sepeda motornya di tempat semula.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan langsung melapor ke Polresta Padang untuk ditindak lanjuti. (arief)