Hukum  

Kabur 6 Bulan Lalu, Napi Pelecehan Anak Ditangkap Lagi

PADANG – Sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Januari lalu, Ramdoni kembali ditangkap di kediamannya di Tabing Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Limapuluh Kota, Sabtu (23/6).

Ramdoni merupakan narapidana kasus pelecehan anak di bawah umur sesuai Undang-undang No.23 tahun 2002 dengan hukuman lima tahun penjara.

“Hampir lima bulan lamanya melakukan pengintaian terhadap terpidana ini. Namun dapat kami tangkap lagi di kediaman orangtuanya,” ujar KPR Rutan Kelas II B Anak Air Padang, Moh. Setia Hadi, Minggu (24/6).

Penangkapan narapidana itu katanya, berawal adanya informasi dari salah seorang informan yang langsung melihat dia sedang berada di rumah orangtuanya pada Jumat (22/6) lalu.

Mendapatkan informasi itu keesokannya KPR dibantu sejumlah pegawai dan pihak kepolisian setempat, langsung menuju ke kediaman orangtua Ramdoni di Payakumbuh. “Alhasil memang benar saat itu dia sedang berada di rumah tersebut. Tidak menunggu lama kami pun langsung mengamankannya,” jelas Hadi.

Saat diamankan terpidana tersebut tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya ia dibawa ke Mapolsek Luhak untuk dimintai keterangan.

“Setelah melakukan serah terima dengan pihak kepolisian kamipun langsung membawanya untuk diamankan ke Rutan Klas II B Padang untuk menjalani sisa hukuman,” lanjutnya lagi. (arief)