Jubir Satgas Covid-19 Jasman Rizal: Prokes KI Sumbar Paripurna saat Bimtek Monev

Peserta Monev tengah bertanya pada Bimtek Monev KIP-BP 2021 sesi dua diikuti PPID Utama Pemkab, Pemko dan pemerintahan Nagari se Sumbar, Kamis (12/8).

PADANG – Bimbingan Teknis Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik (Monev KIP-BP) 2021 sesi dua menghadirkan secara luring dan daring PPID Utama Pemko/Pemkab dna PPID Pemerintahan Nagari se Sumbar.

“Ini kegiatan sudah terjadwal, saya melihat pelaksanaan hari ini Prokes Covid-19 diterapkan Komisi Informasi (KI) Sumbar paripurna sekali, peserta pakai masker, ruang kapasitas 300 diisi 50 orang peserta,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Sumbar Jarman Rizal, Kamis (12/8) di Hotel Primiere Padang.

Jasman saat membuka Bimtek Monev KIP-BP 2021 sesi kedua mengatakan kekinian data informasi tidak mungkin lagi ditutupi.

“Data informasi itu keniscayaan jangan PPID berpikir untuk menyembunyikannya lagi, Pak Presiden Joko Widodo sudah tegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah keharusan. Adanya Bimtek ini menuju tahapan anugerah keterbukaan informasi publik, ayo isi data benar dan fakta quisioner mandiri yang diedarkan KI Sumbar, jadilah badan publik informatif,” ujarnya.

Jasman juga menegaskan Sumbar menargetkan Provinsii informatif kembali.

“Target informatif, mininal. Menuju Informatif, Kami harus keluar dari prediket cukup informatif pada penilaian KI Pusat 2021 ini,” ujar Jasman.

Tiga komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari bergantian menyampaikan materi yang dipandu langsung Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Adrian menekankan PPID Pemkab dan Pemko dan Pemerintahan Nagari dalam progresnya sudah memahami fungsi PPID mengakutualkan keterbukaan informasi publik.

“Yang dibutuhkan PPID itu adalah komitmen dan konsistensi pimpinan dan dukungan anggaran, kalau soal pemahaman saya yakin PPID Utama Kabupaten dan Kota serta PPID Nagari sudah paham,” ujar Adrian.

Arif Yumardi menekankan tentmg SOP dan DIP, standar operasional prosedur dan Daftar Indormasi Publik.

“SOP dan DIP roh bagi PPID dalam menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Nagari ada UU Desa dna Perki Standar Layanan Informasi Desa, semuanya ada pedoman untuk terbuka informasi publik itu,” ujar Arif.

Tanti Endang Lestari menyampaikan materi teknik dan modul pengisian quisioner, semua PPID bisa dikatakan peserta Monev jika PPID sudah mengembalikan quisioner yang di era pandemi dimudahkan dengan apliaksi e-monev.

“Sampai 14 hari kerja yakni 3 September 2021 batas pengembalian quisioner, tapi jika tak dikembalikan berati tidak ingin di Monev kalau behitu, kita tinggal publis dan laporkan ke kepala daerah PPID masing-masing,” ujar Tanti. (benk)