Jualan Sabu, Pedagang Kopi Ditangkap Polsek Barangin Sawahlunto

Tersangka ditangkap

SAWAHLUNTO – Nekat nyambi menjual sabu, seorang pedagang kopi ditangkap Polsek Barangin Polres Sawahlunto.

Kapolres melalui Kapolsek Barangin Ipda Joni Indra, membenarkan perihal penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Benar, pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Taman Kehati Kawasan Wisata Kandih, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto,” katanya, Rabu (19/10).

Disebutkan, pelaku dengan inisial D (40) warga Sawah Bonca Jorong Koto Alam, Nagari Padang Ganting, Kab. Tanah Datar ini, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, di bawah pimpinan Kapolsek Barangin Ipda Joni Indra, beserta personel jajaran Polsek Barangin melakukan penyelidikan.

“Anggota Polsek Barangin melakukan pemancingan atau undercover terhadap pelaku, kemudian pada saat dilakukan transaksi anggota Polsek Barangin langsung mengamankan pelaku D,” ujarnya.

Dari keterangan D, ia mengakui bahwa pelaku membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih dan dimasukkan kedalam plastik klip warna putih yang diletakkan dibawah bangku tempat duduk pelaku di Taman Kehati Kawasan Wisata Kandih Kec. Barangin Kota Sawahlunto.

“Selain barang bukti sabu, kita amankan 2 unit handphone, satu korek mancis dan uang tunai Rp150.000,” terangnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Barangin guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (cong)