Jualan Jilbab di Bukittinggi WNA Asal Pakistan Diamankan Petugas, Ini Alasannya

Petugas Imigrasi Agam terlihat sedang mengamati aktivitas salah seorang WNA asal Pakistan yang sedang berjualan dilapangan kantin sebelum di amankan. asrial gindo

BUKITTINGGI-Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam kembali mengamankan warga negara asing (WNA). Kali ini WNA yang diamankan bernama junaid Ali asal Pakistan.

WNA itu diamankan petugas saat melakukan aktivitas menjual jilbab dengan cara membuka lapak beralaskan plastik di Lapangan Kantin (Wirabraja) Bukittinggi, Kamis (14/11).

Proses penangkapan yang dilakukan petugas imigrasi itu sangat manusiawi, dia tidak langsung ditangkap namun dibiarkan saja dulu berjualan hingga menjelang Maghrib.

Pantauan wartawan di TKP, menjelang dia diamankan, dagangannya cukup laris ditambah dengan ketampanannya yang berhidung mancung hingga menarik pengunjung Lapangan Kantin yang sebagaian besar melakukan aktifitas olah raga.

Kepada wartawan dia menawarkan jilbab asal Malaysia seharga Rp 50 ribu perhelai dan jilbab Jawa Timur seharga Rp70 ribu perhelai.

Dia juga mengaku berjualan di Lapangan Kantin sejak 3 hari lalu. “Saya berjualan di sini sejak 3 hari lalu, saya di Bukittinggi ini sudah 2 bulan dan tinggal di Bukit Apik. Di rumah tidak ada aktifitas, untuk mengisi waktu lowong saya berjualan,” kata Junaid kepada sejumlah wartawan dengan logat bahasa Melayu bercampur bahasa Indonesia.

Dia menjelaskan, keberadaannya di Bukittinggi untuk menikah dengan salah seorang warga Bukittinggi yang tinggal di Bukit Apik. Perkenalan dengan calon istrinya itu, sewaktu sama sama bekerja di Malaysia. Rencananya dia akan melakukan pernikahan tanggal 22 November mendatang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Dani Cahyadi melalui kasi Inteldakim, Deni Haryadi mengatakan, pengamanan WNA itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seseorang yang di diduga WNA sedang beraktifitas berjualan di lapangan kantin Bukittinggi

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya bersama intel Kodim 0304/Agam, intel Polres Bukittinggi dan sejumlah wartawan melakukan pengintaian.

Setelah diyakini yang bersangkutan WNA, kemudian petugas langsung menanyakan indentitas dan paspor yang bersangkutan.

“Saat ditanya petugas, yang bersangkutan mengatakan bahwa paspornya di Imigrasi Agam dalam proses perpanjangan izin tinggal, kata Deni Haryadi.

Berdasarkan keterangan itu petugas mengamankan WNA itu di Kantor Imigrasi Agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dugaan sementara yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu penyalahgunaan izin tinggal,”tegasnya. gindo