Hukum  

Jualan Ganja, Warga IV Jurai Ditangkap Polisi

Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (tns)

PAINAN – Satuan Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap Y alias Charles di Kampung Koto Salido, Kecamatan IV Jurai, Senin (27/4). Y diduga adalah saalh satu pengedar ganja di wilayah tersebut.

“Tim Satresnarkoba menangkap satu tersangka yang diduga sering melakukan penjualan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Kapolres AKBP Covi Noval melalui Kasubbag Humas Iptu Jismul Wahid yang didampinggi Paur humas Aiptu Firwan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 28 paket sedang ganja, satu paket ganja di dalam kotak rokok, dua linting ganja, kertas rokok, dan lainnya.

Jismul menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka Y yang sering meelakukan aktivitas penjualan ganja. Atas informasi itu, Opsnal Satnarkoba Polres Pessel melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di depan sebuah bengkel motor.

Atas penangkapan itu, dilakukan penggeledahan badan dan saat itu petugas tidak menemukan barang bukti. Kemudian tersangka dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering dalam paket siap edar dalam jumlah puluhan paket. (tns/yuke)