Hukum  

Jual Sabu ke Polisi, Pengedar Diringkus

Ilustrasi. (sisidunia)

PADANG – Tersangka pengedar narkoba, Rinaldi (24) dibekuk di Jalan Pulai, Kubu Marapalam, Padang Timur, Kota Padang, Jumat (13/7) sekitar pukul 23.15 WIB, setelah menawarkan sabu ke polisi.

Dari tangan warga Parak Laweh, Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Lubuk Begalung itu, anggota Satuan Narkoba Polresta Padang menyita sekitar satu ons sabu sebarang bukti.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Padang Kompol Abriadi didampingi Kanit Narkoba Ipda Novridal, Sabtu (14/7) mengatakan, tersangka sudah masuk target operasi karena dari hasil penyelidikan polisi yang bersangkutan ditangai sebagai pengedar sabu.

Untuk itu petugas berupaya mendekati tersangka dengan menjalin hubungan melalui akun media sosial. Atas komunikasi yang dilakukan itu, pemuda tersebut kemudian menawarkan barang haram tersebut kepada salah satu personel Satres Narkoba Polresta Padang.

“Setelah satu bulan mendekati tersangka, ia langsung menawarkan anggota kami untuk membeli narkoba tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka langsung berjanji untuk bertemu dengan salah satu personel di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat tersangka memperlihatkan barang bukti tersebut, personel yang melakukan transaksi dengan tersangka langsung membekuknya,” lanjutnya. (arief)