Hukum  

Jual Sabu, Ayah dan Anak Dibekuk Polresta Payakumbuh

Ilustrasi. (*)

PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sabtu dinihari (12/10).

“Kedua pelaku merupakan ayah dan anak yang sama-sama ikut mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu”, Tutur Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri yang didampingi KBO Satnarkoba IPTU Rika Susanto dan Paur Humas Iptu Aiga.

Pelaku yang berinisal AI (20) ini ditangkap saat hendak mengantarkan narkoba, dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu yang dimasukan kedalam plastik bening dan dibungkus dengan kertas buku dan dilak ban warna hitam, hp.

Dari pengakuan Pelaku AI (20) ini terungkap a yang menyuruhnya untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang memesannya adalah ayah kandungnya sendiri berinisial A (43). ” Atas informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan pemuka masyarakat setempat terhadap A (43)” ucap Ipda Aiga.

Saat ini kedua pelaku diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Demikian TNS. (arief)