Hukum  

Jual Ganja pada Polisi Menyamar, Dua Pelaku Dibekuk

Barang bukti ganja. (ist)

PADANG – Sekitar 3 Kilogram narkoba jenis ganja siap edar diamankan oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang dari dua pengedar yang akan mengedarkan narkoba tersebut di Kota Padang.

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (16/9/2021) sekira pukul 23.40 WIB yang bertempat di pinggir jalan kawasan Sungai Beremas RT 001 RW 008, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Ardrianyah Putra menjelaskan Jumat (17/9/2021), kedua pelaku masing -masing berinisial “R” (47) warga Pasaman dan “RH” (25) warga Pariaman berhasil keluar dari sarangnya setelah anggota berpura pura menjadi pembeli.

“Keduanya datang dan membawa narkoba jenis ganja kering, dia tidak tahu kalau yang menjadi pembeli adalah polisi yang menyamar,” ujarnya.

Dijelaskan lagi, di dalam bungkusan itu pihaknya mengamankan 3 Kilongram ganja kering siap edar. “Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Padang, untuk pelaku sudah kita amankan,” ungkapnya. (arief)