Hukum  

Jual Barang Curian, Ade Ditangkap Petugas Menyamar Jadi Pembeli  

Petugas saat mengamankan pelaku pencurian. (ist)

PADANG – Berawal dari berpura-pura menjadi pembeli barang curian, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap Ade (32) warga Dadok Tunggul Hitam, Sabtu (13/6).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda Minggu (14/6) mengatakan pelaku saat beraksi terkenal sadis dan tak ragu melukai korbannya.

Ade dilaporkan korbannya F (36) yang juga warga Tunggul Hitam yang mengaku kehilangan sejumlah peralatan seperti mesin bor, mesin gerindra dan mesin gergaji. Peralatan itu sebelumnya diletakkan di pekarangan rumahnya.

“Pelaku ditangkap setelah dipancing oleh petugas yang berpura-pura membeli barang hasil curian dengan harga yang mahal,” katanya.

Dijelaskan Kompol Rico, Ade ditangkap di rumahnya di Tunggul Hitam. Dari dalam rumahnya diamankan pula barang bukti berupa gergaji mesin yang belum sempat dijual.

“Mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian dari korban dilengkapi pula keterangan saksi-saksi dilapangan dan bahwa benar pelaku yang mengambil barang milik korban. Ditambah dengan adanya rekaman kamera pengintai yang berhasil didapat oleh Polisi,” katanya.

Bermodalkan nomor telepon dan informasi pelaku akan menjual barang hasil curian, polisi langsung menjalin komunikasi dan berpura-pura membeli dengan harga yang tinggi.

“Pelaku terpedaya dan membawa barang hasil curian itu dimana polisi telah menunggu. Dengan cepat, Polisi menangkap pelaku, tanpa perlawanan, pelaku pun langsung dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keteranganya,” jelasnya.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan satu barang bukti berupa mesin gergaji yang diduga belum sempat dijual. (406/411)