PADANG – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil, terdakwa M. Irsyad Fadelan dituntut 2 tahun oleh JPU dalam sidang yang digelar Kamis (25/9) di Pengadilan Negeri Padang.
Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU, terdakwa Irsyad mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta hakim untuk dapat mengurangi hukuman terhadap dirinya.
“Saya minta dikurangi hukumannya, Pak Hakim,” kata terdakwa memohon kepada hakim.
Terdakwa juga mengatakan kalau dia dipenjara maka tidak ada orang yang merawat orangtuanya yang tinggal sendiri.
“Makanya, kalau mau cari uang, pakai cara halal,” kata hakim.
Usai mendengar amar tuntutan dan pembelaan dari terdakwa, hakim menunda sidang hingga dua minggu ke depan.
Adapun dalam dakwaan disebutkan JPU, Liranda Mardhatillah, bahwa terdakwa M. Irsyad pada Rabu, 23 April 2025 sekira pukul 22.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat Komplek Villa Bunga Mas No.8 Kelurahan Gunung pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kemudian, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, barang berupa satu unit Mobil Merk Daihatsu Ayla milik saksi korban Eko Sorina Yuli. (wy)












