JPU: Kami Tetap Tuntut Seumur Hidup

PEMBUNUHAN MANTAN CASIS BINTARA TNI AL

Terdakwa Alpin dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Sawahlunto.(armadison)

Terdakwa Alpin dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Sawahlunto.(armadison)

Sawahlunto – Jaksa penuntut umum atau JPU tak bergeming dan tetap menuntut terdakwa pembunuhan berencana, mantan calon siswa (casis) bintara TNI AL Mohammad Alfian Andrian alias Alpin seumur hidup.

Terdakwa lain, Serda Adan Aryan Marsal sudah divonis Pengadilan Militer I-03 Padang seumur hidup.

“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada Rabu 06 November 2024 lalu,” kata Jaksa Arief Hidayat dan Laras Iga Mawarni dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Rabu (20/11).

Pada sidang tuntutan , JPU Rendra Tawqa Agusto menuntut terdakwa Alpin seumur hidup.

Disebutkannya, semua unsur-unsur di dakwaan kesatu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Dikemukakan Arief, selain didasarkan pada undang-undang dan peraturan serta ketentuan hukum yang berlaku, JPU dalam menuntut juga memperhatikan sense of justice (rasa keadilan) dan tuntutan keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

“Di dalam penegakan hukum kami juga harus selalu peka dan tanggap terhadap anasir-anasir yang hidup berkembang di dalam masyarakat,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa Andrio AN dan Akhaswita dalam pledoi atau pembelaannya, keberatan terdakwa dituntut seumur hidup.

Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah keluarga korban, Iwan Sutrisman Telaumbanua melapor ke Lanal Nias karena Iwan tidak kunjung dapat dihubungi.

Pada 16 Desember 2022, Iwan dibawa Serda Adan, yang mengaku bisa meluluskan Iwan masuk Bintara TNI AL di Padang dengan imbalan Rp200 juta.

Iwan sebelumnya telah gagal dalam seleksi Bintara TNI AL di Nias. Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan untuk membantu Iwan lulus.
Selama 1,5 tahun, Adan menutupi keberadaan Iwan dengan alasan bahwa Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.

Kecurigaan keluarga membuat mereka melaporkan kejadian tersebut ke Lanal Nias. Saat diperiksa, Adan mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.

Namun, karena didesak orang tua korban dan takut diminta uang kembali, Adan akhirnya membunuh Iwan dengan bantuan seorang sipil bernama Mohammad Alfian Andrian alias Alpin.(cng)