Padang  

Jika Zaenuddin dan Hansastri Ditunjuk Pjs Bupati, Pembahasan RAPBD 2021 Terancam 

HM. Nurnas. (ist)

PADANG – Penunjukan pejabat sementara (pjs) bupati dan walikota hari ini, Jumat (25/9) dikritik anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar, HM Nurnas.

Pasalnya, dua pejabat yang akan dilantik adalah leading sector dalam pembahasan KUA PPAS dan RAPBD 2021. Dikhawatirkan, penunjukan tersebut akan memperlambat proses pembahasan.

Dua pejabat tersebut yaitu Kepala Bappeda Sumbar, Hansastri dan Kepala Bakeuda Zainuddin.

“Saya menyayangkan sikap gubernur menunjuk dua pejabat tersebut sebagai pjs, apakah ada jaminan mereka bisa membagi waktu dalam pembahasan KUA PPAS 2021 dan RAPBD 2021 yang kini masih terbengkalai? Seperti tak ada orang lain lagi di provinsi,” tegas HM Nurnas yang juga sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar ini.

Saat ini tim TAPD dan Banggar DPRD Sumbar tengah bersitungkin untuk menyelesaikan RAPBD Perubahan 2020, karena banyak yang harus disesuaikan, termasuk untuk penanganan Covid 19. Sesuai Permendagri No. 64 Tahun 2020, rancangan KUA PPAS harus selesai pada 25 Agustus, RAPBD 2021 harus disampaikan minggu ke dua September. Namun sampai saat ini KUA PPAS 2021 belum dibahas.

“Kalau Hansastri dan Zainuddin bertanggung jawab dengan APBD 2021 harusnya mereka menolak. Lebih penting APBD dari pjs karena posisinya tidak bisa diwakili dan butuh keseriusan, apalagi sekarang masa akhir jabatan Irwan Prayitno sebagai gubernur dan kondisi Covid 19,” lanjut Nurnas.

Nurnas menilai kerja pembahasan APBD bukan kerja main – main, karena menyangkut pemerintahan dan seluruh masyarakat Sumatera Barat.

“Saya melihat KUA PPAS dan RAPBD 2021 bisa terancam tidak akan dibahas, karena kedua pejabat tidak bisa diwakili pada saat pembahasan, sepertinya APBD 2021 tidak penting bagi gubernur,” ancam Nurnas.

Saat ini DPRD Sumbar masih melakukan pembahasan RAPBD Perubahan 2020, rencananya akan dilakukan sidang paripurna pada 30 September mendatang. (mat)