Padang  

Jembatan Sikabu Roboh, Diirektur Perusahaan Jadi Tersangka

Kejati Sumbar

PADANG -Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan rehabilitasi Jembatan Sikabu, Kayu Gadang, Padang Pariaman, Selasa (23/6).

Kasi Pidsus Kejati Sumbar Arjuna mengatakan, BB merupakan Direktur PT Maidah Rekajaya yang menjadi penyedia pekerjaan rehabilitasi jembatan tersebut.

Jembatan Sikabu dibangun berdasarkan anggaran pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp. 25,4 miliar.
Selain BB, kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ini juga dilakukan bersama-sama dengan tersangka A selaku Kuasa Direksi dan tersangka Y selaku PPTK/ASN pada BPBD Padang Pariaman.

Baca Juga  Perempuan Harus Tingkatkan Kualitas Diri di Berbagai Bidang

“Untuk tersangka Y saat ini yang bersangkutan dalam masa hukuman perkara lain,” jelasnya.

Arjuna menjelaskan, para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi ini diduga telah melaksanakan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar.

“Akhirnya 1,5 tahun pasca selesainya pembangunan segmen 3 jembatan mengalami kerusakan dan roboh pada 7 Mei 2023,” katanya.

Arjuna juga menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini mencapai Rp7,5 miliar sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Barat.

Baca Juga  Kejati Sumbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan di Mentawai

“Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang sudah dinikmati salah seorang tersangka,” katanya.

Untuk selanjutnya, kepada tersangka ini dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas II B Padang sejak 23 Juni s/d 12 Juli 2026. (Wy)