Padang  

Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris Wartawan Padek

PADANG – Lebih kurang enam jam setelah terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang mengakibatkan meninggalnya wartawan Padang Ekpres Junaldi di Jalan Raya, Kabupaten Solok, PT Jasa Raharja, menyerahkan san tunan kepada ahli waris, Selasa (21/3).

Santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris (ayah) korban, Janar di kediamannya, Inderapura Timur, Pesisir Selatan, (Selasa, 20/3). Santunan itu diantarkan langsung petugas Samsat Painan, Zakky Putra Pratama.

Laka lantas yang mengakibatkan meninggalnya wartawan Padek tersebut terjadi di Jalan Umum Solok-Padang KM 30 Jr. Lubuk Selasih, Kenagarian Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Selasa (20/03) sekira pukul 11.30 WIB.

Sebagaimana relis PT Jasa Raharja yang diterima Singgalang, Selasa (21/3) menyebutkan, atas kejadian itu asuransi plat merah itu proaktif mendatangi tempat kejadian dan ahli waris korban.

Petugas Samsat Arosuka, Akas P Saendi bersama Kanit Laka Satlantas Polres Solok, Ronnal Yandra, mendatangi tempat kejadian dan rumah sakit.

Sebagaimana informasi yang diterima di lapangan, kecelakaan itu berawal Honda Beat BA 3795 GW yang dikendarai Junaldi slip dan terjatuh karena jalan basah. Tiba-tiba datang truk BA 8915 OU dari arah Solok menuju Padang korban tergilas. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan mitra kerja Satlantas Polres Solok dalam hal memastikan kejadian kecelakaan terjamin Program Perlindungan Asuransi Jasa Raharja,” ujar Bambang.

Bambang turut berduka cita atas musibah yang menimpa jurnalis itu, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan menerima cobaan tersebut. (andri)