Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Bus Gunung Talang Express

 

PADANG – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) bus BA 7940 HU di Pintu Angin, Arosuka, Solok, sekira pukul 07.00 WIB, Sabtu (4/8/2018). Akibat dari musibah itu sedikit 12 penumpang luka-luka dan kini dirawat di RSUD Arosuka.

Bus milik PT Gunung Talang Express tersebut melaju dari arah Solok menuju Alahan Panjang. Sampai di tempat kejadian peristiwa (TKP), Pintu Angin, Solok, diduga dalam kecepatan tinggi, ditambah lagi jalan yang licin, bus tersebut slip, kecelakaan tidak terelakkan. Akibatnya 12 penumpang mengalami luka-luka berat dan ringan.

Sebagaimana relis Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Rama Yudha yang diterima, Sabtu (4/8/2018), menyebutkan, kasus laka tunggal tersebut, terjamin dalam UU No. 33 tahun 1964.

“Kami telah konfirmasikan pada pihak RSUD Arosuka, bahwa biaya perawatan korban lakalantas ini dijaminan PT Jasa Raharja,” tambahnya.

Masing-masing korban yang kini terbaring di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Solok dijamin biaya perawatan oleh PT Jasa Raharja maksimal Rp20 juta.

“Kecepatan dan ketepatan pelayanan tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres Solok dalam hal memastikan kejadian kecelakaan terjamin Program Perlindungan Asuransi Jasa Raharja serta petugas di lapangan dalam memastikan kelengkapan persyaratan yang diperlukan,” tambah Rama Yudha yang baru bertugas di Sumbar tersebut. (andri)