Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Ganja 29 Kg Disita

PADANG- Jaringan ganja kering lintas provinsi ditangkap aparat kepolisian. Seberat 29 kilo disita. Tersangka SC alias Chan, tukang ojek di Pesisir Selatan (Pessel). Pemuda itu diringkus Senin (6/8) siang dan kini mendekam di tahanan Mapolda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Direktur Narkoba, Kombes Kumbul KS, Rabu (8/8) mengatakan tersangka merupakan jaringan Aceh, Jambi dan Sumbar. Laki-laki itu ditangkap di rumahnya Gantiang Kenagarian Kapeh Panji Jaya Talaok, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan, penangkapannya merupakan pengembangan terhadap pelaku berinisial A, yang ditangkap Polres Bukittinggi di depan sebuah klinik di Kota Bukittinggi, Minggu (5/8) sore. Di sana polisi menyita tiga kilo ganja.
Setelah menerima kabar dari Polres Bukittinggi, personel Ditresnarkoba Polda Sumbar mencari keberadaan pelaku guna mengungkap jaringan narkotika itu.

Sehari pencarian akhirnya pelaku diamankan. Barang bukti ditemukan disimpang dalam karung di belakang rumahnya. Pengakuan pelaku ganja berasal dari Aceh. Barang bukti itu dibawa menggunakan mobil rental dimasukan dalam karung sebanyak 50 kilogram.

Sebagian sudah diedarkan di Jambi. Di Jambi ada orang lain yang ambil, pengakuannya sudah beberapa kali, jumlahnya berbeda- beda, dan pengakuannya ini yang terbesar, ujar Kumbul.

Tersangka merupakan bandar narkotika dengan wilayah edar Jambi dan Sumbar, selain Aceh. Ditangkapnya tersangka dapat menyelamatkan nyawa puluhan ribu jiwa terhadap ganja yang bernilai sekitar Rp348 juta.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No.35/2009 ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati (guspa)