Hukum  

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar, 994,90 Gram Sabu Disita

Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto memperlihatkan barang bukti sabu dalam ekspos kasus, Kamis (12/9). (Guspa)

PADANG – Jaringan narkoba lintas provinsi dibongkar aparat kepolisian. Pelaku berinisial BP (30) ditangkap di Perumahan Pratama Mandiri, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Minggu (8/9) pagi. Tersangka dibekuk setelah menerima sabu-sabu lebih kurang satu kilogram.

Barang haram tersebut kiriman dari seorang bandar di Pekanbaru dan saat ini dalam penyelidikan anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar bekerjasama dengan kepolisian di Pekanbaru.

BP diamankan polisi ketika sedang tidur. Dia mengaku mendapatkan barang haram ini dari rekannya yang berada di Pekanbaru berinisial KK melalui jasa sopir travel. Barang terlarang tersebut diterimanya pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 23.45 WIB.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, AKBP Rudy Yulianto, Kamis (12/9) mengatakan usai menerima barang haram itu, BP diminta untuk menyimpannya terlebih dahulu sembari menunggu instruksi selanjutnya dari KK.

“Ini jaringan lintas provinsi dan KK merupakan salah satu pemain lintas provinsi,” ujar mantan Kapolres Dharmasraya tersebut.

Pelaku saat ini telah diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/248/IX/2019/SPKT-SBR tanggal 8 September 2019 dengan barang bukti (bb) sabu-sabu seberat 994,90 gram dan dua unit gawai jenis Samsung dan Oppo. (guspa)