Padang  

Jangan Pamer Sertifikat Vaksin di Media Sosial

PADANG – Pamer tiket atau sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial (medsos) sudah menjadi tren di tengah masyarakat saat ini. Begitu selesai divaksin dan mendapat sertifikat, sejumlah warga kemudian mengunggahnya di medsos. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang mengingatkan warga untuk tidak mengunggah tiket dan sertifikat vaksin di media sosial.

“Masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat atau tiket vaksin Covid-19 di media sosial, karena di tiket atau sertifikat tersebut terdapat kode QR,” kata Kepala Diskominfo Padang melalui Kepala Seksi Informasi Komunikasi Publik (IKP) Charlie Ch. Legi, Senin (29/3/2021).

Tiket vaksinasi didapat warga apabila sudah mendapat jadwal vaksin. Pada tiket vaksinasi tercantum kode QR, waktu dan tempat vaksinasi. Kemudian mereka yang telah divaksin akan mendapat sertifikat. Sertifikat ini merupakan tanda bahwa seseorang sudah disuntik vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksin pertama dan kedua.

Pantauan Diskominfo Padang, cukup banyak netizen yang memamerkan sertifikat vaksin di media sosial. Sertifikat yang diunggah tidak diblur atau dikaburkan. Sehingga dapat dilihat jelas oleh siapapun.

“Kode QR yang terdapat di kartu atau sertifikat dapat dipindai. Di situ tersimpan informasi pribadi, jangan sampai data diri diketahui orang lain nantinya,” imbau Charlie.