Jangan Libatkan Anak saat Kampanye

Bawaslu. (ist)
LUBUK SIKAPING – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman ingatkan para peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak dalam berkampanye di daerah itu. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita, Minggu (18/10).
“Kami mengimbau semua pihak yang terlibat dalam kampanye, supaya tidak melibatkan anak-anak berkampanye secara aktif, apalagi mengeksploitasi anak saat berkampanye,” ungkap Rini Juita.
Hal ini bukan berarti melarang peserta kampanye membawa anak-anak ke lokasi kampanye, tegas Rini, namun jangan melibatkan anak secara aktif. Misalnya, dengan memakaikan baju kampanye pada anak-anak atau mengajarkan anak yel-yel.
“Kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi peserta Pemilihan serentak 2020. Dari kampanye, kita bisa tahu program-program apa saja yang akan dijalankan jika terpilih sebagai kepala daerah. Tetapi, tidak semua orang bisa ikut terlibat dalam kampanye,” jelas Rini.
Lebih lanjut Rini menjelaskan, pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri, kepala desa/lurah beserta perangkatnya harus netral dalam politik. Anak-anak (di bawah usia 17 tahun) juga dilindungi undang-undang dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Sementara dalam Peraturan KPU 13/2020, untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye tatap muka secara langsung,” tambah Rini Juita.
Yang paling penting, tegas Rini Juita, setiap lapisan masyarakat mesti sama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi rakyat pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. (can)