Jalan Panjang Korban Kejahatan Seksual Mendapatkan Pendidikan

PADANG-NT, (14) berbaur di antara banyaknya orang yang datang ke sebuah pesta perkawinan seorangwarga di Kabupaten Padang Pariaman. Dia ke lokasi pesta bersama neneknya SN (65).

Kemana nenek pergi, NT selalu ikut. Padahal diusianya sekarang dia mesti mengecap pendidikan di SD tempat dia tinggal.Namun sejak beberapa bulan belakang gadih jolong gadang itu tak lagi sekolah, pasca menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan kakek kandungnya.

Sang kakek sudah menjalani hukuman setelah dikadukan ke pihak berwajib oleh neneknya. Namun hukuman itu belum lah memberikan kenyamanan untuk NT. Sebab pasca kejadian yang merengut masa depannya, dia sering diolok-olok oleh teman sebaya. Baik di rumah maupun di sekolah. Hingga dia enggan datang ke sekolah.

Hingga saat ini, ketika anak lain selesai ujian, NT tak pernah lagi mengecap pendidikan di sekolahnya.

“Indak adonyo sikolah lai buk. Inyo ndak amuah pai sikolah dek kanai olok-olok jo kawan-kawan. Pernah sakali, buku e dicabiak-cabiakan kawan-kawa e di muko guru. Nyo biaan se dek guru tu, (NT tak sekolah lagi. Dia tak mau lagi sekolah karena sering di bully oleh temannya. Pernah ketika itu, bukunya disobek-sobek di depan guru. Dibiarkan saja oleh guru),” terang SN, kepada topsatu.com,beberapa waktu lalu.

Sejak saat itu, cucu SN tak mau sekolah dan hanya di rumah saja. Menurut SN, kasus yang dialami cucunya pernah di tangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Padang Pariaman. Namun penyelesaian kasus tidak tuntas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumbar, Gemala Ranti mengatakan, banyak anak korban kekerasan seksual yang terputus pendidikannya. Kebanyakan dari mereka malu melanjutkan pendidikan.

“Selain dari diri si anak sendiri, sekolah tempat korban belajar juga sering menolak kehadiran anak berhadapan dengan hukum,” terangnya.

Untuk anak yang mau sekolah, akan dipindahkan atau dicarikan sekolah di luar, jauh dari orang-orang yang mengenalnya. Sehingga para korban bisa melanjutkan pendidikan dan punya masa depan.

“Untuk biaya sekolah korban dan biaya hidup mereka kami koordinasikan dengan dinas terkait. Mulai dari dinas pendidikan, sosial dan lainnya. Harapannya kondisi korban bisa lebih baik dan mendapatkan hak-haknya,” beber Gemala.

Disebutkan Gemala, butuh lintas sektor dalam mengembalikan semangat para korban pelecehan seksual, begitu juga dalam membiayai kebutuhan hidup mereka.

Sementara, dari sekian banyak kasus tak banyak korban kejahatan seksual yang mau melanjutkan pendidikan.

“Bagi yang mau akan kami kawal hingga mereka lulus. Jika ingin kuliah juga kami dampingi,” terang Gemala.

Terakhir Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Sumbar, mendampingi anak korban kejahatan seksual di Padang Pariaman, korban akhirnya meneruskan pendidikan. Sampai akhirnya korban dikembalikan ke daerah asalnya. Sebab pemerintah setempatlah yang berwenang mengawal kasus hingga sianak kembali melanjutkan pendidikan.

“Kami di UPTD provinsi adalah tempat rujukkan ketika sebuah kasus tak mampu diselesaikan kabupaten/kota. Setelah kami carikan solusi, korban dikembalikan ke daerah. Daerahlah yang bertanggung jawab untuk anak-anak korban kejahatan seksual,” terangnya.

Di provinsi Sumbar sendiri, kata Gemala Ranti, belum banyak yang UPTD, kondisi ini menyulitkan pihaknya berkoordinasi dengan daerah dalam menyelesaikan kasus, apalagi pendidikan bagi anak-anak korban kejahatan seksual. Sebab provinsi tak memiliki wilayah.

“Meski demikian, jika UPTD ada di masing-masing daerah, ini akan memberi kemudahan bagi kami dalam membantu para korban kejahatan sosial dalam mendapatkan haknya. Salah satunya pendidikan mereka yang sering putus di tengah jalan. Karena itu kami mendorong dan berharap pemerintah kabupaten kota segera membentuk UPTD, sebab sudah ada aturan pembentukkan UPTD dari Kemendagri RI,” terangnya lebih jauh.

Hak Korban Diberikan

Berbeda dibanding daerah lain,Kota Padang sebagai ibukota provinsi Sumbar justru sudah memberikan hak-hak pendidikan bagi anak korban kejahatan seksual. Di kota bengkuang itu mereka difasilitasi untuk tetap belajar dan pengawasan dari dinas pendidikan setempat.

“Kami di Padang sangat ekstra dalam mengawal kasus-kasus kejahatan seksual yang menimpa anak usia sekolah. Jika ditemukan kasus kami akan mengawalnya.Terakhir ada pelajar yang berhadapan dengan hukum. Mereka diamankan Pol PP Padang ke tempat penampungan. Kebetulan saat penangkapan sedang ujian sekolah. Kami mengantarkan soal-soal ujian ke tempat penampungan yang berada di Solok,” terang Ketua Guru BK Padang, Erdawati kepada topsatu.com, belum lama ini.

Disebutkan,anak-anak korban kejahatan seksual,baik pelaku atau pun korban akan mendapatkan haknya sebagai pelajar. Meski ada beberapa sekolah yang enggan menerima atau menampung mereka kembali sebagai siswa di sekolah tempat korban atau pelaku menempuh pendidikan.

“Kepala dinas kami sudah wanti-wanti,tidak ada anak yang berhadapan dengan hukum putus sekolah. Jadi mau tak mau, semua sekolah harus menjalankan perintah kepala dinas. Semua demi pendidikan anak-anak korban kejahatan seksual tersebut. Harapannya mereka bisa melanjutkan pendidikan dan masa depan mereka tidak putus di tengah jalan, karena kasus yang menimpa dirinya,” terang Erna.
Anugerah Kota Layak Anak

Baca Juga  Warga Galugua Belum Dapatkan Akses Sanitasi yang Layak

Padang sebagai ibu kota provinsi Sumbar, kembali meraih anugerah Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 2021. Itu membuktikan kota bingkuang tersebut peduli pada generasi penerusnya. Meski pandemi, penghargaan tetap diraih sebagai komitmen dan kepedulian yang kuat dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak.

Penghargaan KLA kategori ‘Nindya’ yang diraih ke empat kalinya oleh Pemko Padang itu diterima Wali Kota Padang Hendri Septa dari Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam kegiatan Penganugerahan KLA 2021 secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Wali Kota Hendri Septa mengungkapkan, semua upaya yang dilakukan jajarannya demi memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak di Kota Padang bisa terpenuhi.

“Tujuan utama adalah, pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda yang ada di kota ini secara optimal,” katanya.

Hendri Septa bertekad, anugerah KLA yang diterima dijadikan pemicu agar lebih baik dalam memenuhi hak dan perlindungan anak di Kota Padang.

Terpilihnya Padang sebagai Kota Layak Anak, karena program-program penunjang telah diluncurkan. Mulai dari pengembangan Perda No.24 tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), komitmen kota Padang bebas iklan, promosi dan sponsor rokok di 2018 disusul pembentukan Satgas Pengawasan KTR.

Selanjutnya program pembinaan terpadu bagi anak jalinan kerja sama dengan Batalyon 133 Yudha Sakti, serta pembangunan trotoar bagi penyandang disabilitas sepanjang 44 KM di 7 titik yakni kawasan jalan Permindo, M.Yamin-Hang Tuah, Gor. H. Agus Salim, Imam Bonjol, Nurul Iman dan jalan Kartini.

Tak hanya itu, juga disusul program 1821 yang diluncurkan sebagai program penguatan peran keluarga terhadap anak. Kemudian ada inovasi Puskesmas Ramah Anak, pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Anti Kekerasan dan Penanggulangan Narkoba, Komunitas Perlindungan Anak. Begitu juga melakukan sosialisasi dan pembentukan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di seluruh kelurahan di Kota Padang. Kemudian masih banyak lagi lainnya.

Sementara itu Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan penghargaan dan penganugerahan Kota Layak Anak merupakan bentuk apresiasi Kementerian PPPA atas segala upaya pemerintah daerah melalui para gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Forum Anak Pelopor dan Pelapor

Sejauh ini kabupaten kota di Sumbar terus melakukan persiapan menuju Kota Layak Anak. Kota Solok, melalui Dinas P3A Kota Solok menyelenggarakan Pelatihan Pelopor dan Pelapor bagi pengurus Forum Anak. Kegiatan dilaksanakan di Taman Kitiran QTC Kota Solok pada 16 Oktober 2021. Peserta kegiatan yakni 50 anak yang tergabung dalam Pengurus Forum Anak tingkat Kota, Kecamatan, dan Kelurahan di Kota Solok.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok, Murgana, S.K.M., M.K.M. mengatakan Kota Solok memiliki 2 kecamatan dan 13 kelurahan dengan komposisi penduduk usia anak sejumlah 26.503 anak.

“Kami membentuk Forum Anak sebagai wadah representatif anak-anak di Kota Solok. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman Forum Anak melalui pelatihan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor yang sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Solok, dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Salah satu indikatornya adalah terfasilitasinya wadah partisipasi anak di daerah melalui peranan forum anak sebagai pelopor dan pelapor. Tahun 2021 Kota Solok telah mendapatkan Apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kota Layak Anak tingkat Madya,” sebut Murgana.

Adapun perangkat hukum di Kota Solok yang berhubungan langsung dalam mendukung indikator Kota Layak Anak yakni: Peraturan Wali Kota Solok Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak anak, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Forum Anak Kota Solok ke depan akan kami fasilitasi untuk audiensi bersama kepala daerah dan pimpinan legislatif di kota solok, sehingga mereka dapat menyampaikan langsung aspirasi dan suara anak kota solok kepada kepala daerah. Di samping itu kami juga menghadirkan Forum Anak dalam musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan, dan Kota. Walaupun belum semua kelurahan melibatkan forum anak dalam musrenbang, maka kami berharap semua pihak menjamin hak partisipasi anak terwujud dengan optimal,” ujarnya.

Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana, S.H, menjelaskan pelatihan Pelopor dan Pelapor bagi pengurus Forum Anak tingkat Kota, Kecamatan, dan Kelurahan di Kota Solok menjadi program yang harus dijadikan legacy bagi daerah untuk menghadirkan kebijakan pemerintah daerah yang responsif hak anak, ihwal pemenuhan hak partisipasi anak.

Baca Juga  "Jurnalis Bungkam Sastra Bicara"

Menurutnya, peningkatan kapasitas Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor merupakan indikator Kabupaten Layak Anak nomor 6 yang telah termatub dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak. Peranan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor harus tercemin dalam 5 klaster indikator Kabupaten Layak Anak, yakni: klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan klaster perlindungan khusus Dalam setiap klaster tersebut forum anak dapat berperan sebagai pelopor dan pelapor.

Kolaborasi FJPI dan Kemen PPPA

Kasus kekesaran ada anak dan permpuan di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Atas kindisi itu Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan webinar dengan tema “Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)”, Sabtu (23/04/2022).

Dalam Webinar ini terungkap bahwa sepanjang tahun 2021, terjadi sejumlah 25.210 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan dengan jumlah korban 27.127 orang. Data ini dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kemen PPPA.

Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA mengatakan, kondisi tersebut merupakan situasi yang sangat kritis dalam Program Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia.

Namun diketoknya RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022, adalah kabar bahagia bagi seluruh perempuan dan anak Indonesia. UU TPKS adalah bentuk kehadiran Negara untuk melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual. Tentu sangat banyak sekali hal yang sudah dipikirkan dan disiapkan, mengingat UU TPKS sangat komprehensif dari hulu sampai hilir termasuk di dalamnya terdapat substansi baru yang berperspektif pada korban.

Hal yang penting dapat dilakukan, menurut Titi, adalah menyiapkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Indonesia.

Dalam DRPPA, desa tersebut harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya, khususnya perempuan dan anak. Memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui dan lain-lain).

Agar DRPPA dapat terwujud, dipaparkan oleh Titi Eko, desa harus melakukan beberapa hal. Pertama, pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan.

Kedua, menciptakan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang anak serta mendorong peran dan tanggung jawab kedua orang tua dan keluarga dalam pengasuhan anak yang berkualitas.
Ketiga, desa harus melakukan upaya-upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat; mengembangkan solusi bagi pekerja anak dalam rangka mengurangi pekerja anak. Kelima, melakukan upaya khusus untuk penghentian perkawinan anak.

Sementara itu, Olivia Chadijah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI mengatakan, seringnya terjadi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini, adalah karena di Indonesia masih berkembang stigma bahwa perempuan adalah makhluk lemah yang biasa mendapat kekerasan.

Stigma ini pun seringkali dilegitimasi oleh media, dengan cara membuat penulisan yang tidak membela perempuan yang menjadi korban kekerasan, terutama oleh suaminya atau orang terdekat. Bahkan, sikap sebagian besar masyarakat yang tidak ingin ikut campur, jika kekerasan tersebut terjadi dalam rumah tangga, menjadi dilema yang membuat korban sangat terpuruk dan dipojokkan, tanpa pembelaan.

Padahal, menurut Olivia, hal ini hanya akan membuat pelaku merasa aman dan biasa saja, ketika melakukan tindak kekerasan terhadap istri atau anaknya.

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis, dalam sambutannya, menyambut baik diketoknya RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Ini menurutnya, adalah permulaan yang sangat baik bagi semua kalangan di Indonesia untuk melakukan pembenahan, dalam upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari semua upaya kekerasan.

“Para jurnalis bisa membantu melalui berita, untuk menyosialisasikan UU TPKS juga menyiarkan tentang DRPPA, agar semakin banyak masyarakat yang paham tentang UU TPKS dan bagaimana masyarakat di desa khususnya perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan pengembangan diri, “ kata Uni Lubis.

Uni Lubis juga mengapresiasi peran semua kaum laki-laki yang ikut mengawal perjuangan untuk menggolkan RRU TPKS menjadi UU TPKS.

Sementara itu, Indra Gunawan, Plt Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen-PPPA, mengatakan, UU TPKS menunjukkan kehadiran negara dalam memenuhi kewajiban memberi perlindungan bagi korban sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945 maupun peraturan lainnya.

UU TPKS juga dianggap sebagai undang-undang yang komprehensif, sehingga peraturan pelaksananya harus segera diwujudkan untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat sesegera mungkin. Yunisma