Hukum  

Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di MIN Gumarang 

Tiga tersangka dugaan korupsi ditahan jaksa. (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Empat tersangka dugaan korupsi tindak pidana penyalahgunaan wewenang di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Gumarang Kecamatan Palembayan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (1/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rudy H Manurung didampingi Kasi Intelijen Devitra Romiza, dan lainnya mengatakan, keempat tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah NE, NO, RT dan UN.

“Para tersangka ditahan karena di duga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di MIN 6 Gumarang Kecamatan Palembayan, “katanya.

Tersangka secara bersama-sama melakukan pembayaran gaji dan lainnya secara tidak sah dan dilakukan sejak 2010 sampai 2018.

” Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP, “katanya.

Kini ketiga tersangka laki-laki dititipkan di Lapas Klas II B Lubuk Basung di Padang Lansano, sedangkan tahanan wanita di Rutan Cabang Maninjau.

Diperkirakan dalam waktu dekat berkas tuntutan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung. (mursyidi)