Hukum  

Jaksa Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDAM Solok Selatan

PADANG ARO – Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari Solsel) memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PDAM Tirta Saribu Sungai.

Sebelumnya Kejari Solok Selatan telah menyita satu unit mobil dinas PDAM Tirta Saribu Sungai beserta dokumen-dokumen lainnya.

“Tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan 15 orang saksi dugaan tipikor penggunaan dana penyertaan modal pemerintah kabupaten Solok Selatan kepada PDAM Tirta Saribu Sungai. Penggunaan dana tersebut untuk kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) tahun 2016-2017,” kata Kepala Kejari Solok Selatan, M Bardan, Kamis (2/12/2021).

“Selain dokumen juga kita sita mobil operasional. Jadi uang tersebut diduga digunakan salah satunya untuk membeli mobil Toyota Innova Reborn BA 1145 YP yang dibeli tahun 2017,” ujar Bardan. Dia mengatakan, untuk tersangka pihaknya sudah mengantongi nama-nama dan yang pasti lebih dari satu orang tersangka.

“Saat ini kita mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana ini sehingga kita bisa menemukan tersangka atau pelakunya yang pasti lebih dari satu nama,” katanya.

Terkait jumlah kerugian negara, pihaknya mengaku masih melakukan audit sementara dan meminta pihak auditor untuk melakukan perhitungan sehingga belum bisa dipastikan.

Terpisah Direktur PDAM Tirta Saribu Sungai, Ridwan membenarkan ada penggeledahan oleh Kejari Solsel di kantornya.

“Tadi dibawa berkas-berkas dan mobil dinas karena terkait dengan pembelian dana MBR jadi disita sementara nanti bisa digunakan kembali untuk pinjam pakai,” ujarnya.

Pihaknya mengaku kooperatif dan dugaan itu jauh sebelum ia menjabat sebagai direktur PDAM pada 2019. “Ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kami karena penggunaan uang negara ini butuh pertanggungjawaban,” tutupnya. (inews)

Artikel Asli