Jaksa Periksa 10 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IKM Sentra Kopi 

Ilustrasi

SOLOK SELATAN – Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah memeriksa sekitar 10 saksi terkait dugaan penyelewengan keuangan negara dalam pembangunan IKM sentra kopi di Golen Arm, Kecamatan Sangir pada 2021.

“Sudah banyak saksi kita periksa, ada sekitar 10 orang, yang kita periksa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Solok Selatan Rieski Fernanda, Selasa (13/12).

Dari pemeriksaan para saksi tersebut, katanya pihaknya belum menetapkan tersangka.

“Tersangka belum ada yang kita tetapkan,” ujarnya.

Terkait besaran kerugian negara terkait perkara ini, Rieski mengatakan masih menunggu hasil dari auditor.

“Kita selesaikan audit dulu baru nanti bisa diketahui berapa besar kerugian negara,” katanya.

Pada 23 November 2022, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggeledah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pembangunan sentra kopi.

Setelah melakukan penggeledahan di dua ruangan, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyita 49 item dokumen dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Solok Selatan setelah melakukan penggeledahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan di beberapa ruangan, kami menyita 49 item dokumen sebagai upaya penyidikan atas dugaan tindak tindak pidana korupsi pembangunan sentra kopi di Golden Arm pada 2021,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok Selatan M Fajrin kala itu.

Penggeledahan ini berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Solok Selatan tentang Pembangunan IKM Sentra Kopi.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan sudah dikenakan denda ke rekanan.

Pada 2021, Pemkab Solok Selatan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian sebesar Rp8,75 miliar untuk pembangunan sentra kopi.