Jajaran Unit VI Opnal Polresta Padang, Bekuk Para Pencuri Handphone

www.lampungsai.com
PADANG-Unit VI Opsnal dibawah komando Ipda Denny J, kembali menangkap dua pria di Kota Padang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pria pengangguran tersebut adalah Syahrial (41) warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Ia ditangkap setelah dilaporkan korbannya Ilham Wahyudi dalam Laporan polisi Nomor : LP/ 11 / K / I /2019 / SPKT UNIT II, tanggal 6 Januari 2019 di SPBU Taruko Jl. Bay Pass Kec. Kuranji Kota Padang.
“Pencurian yang dilakukukan pria yang diduga pelaku itu terjadi pada hari Sabtu 5 Januari 2019 sekitar jam 04.00 Wib. Saat ditangkap dari tangan Syahrial diamankan satu unit hand phone merek Oppo A 37,” kata Ipda Denny J kepada Singgalang.
Lebih lanjut dikatakannya penangkapan berawal dari laporan yang diterima Team Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang dari masyarakat.
“Pria diduga pelaku diamankan di dekat Pasar Pagi Purus Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Setelah diintrogasi Syahrial dihadapan penyidik mengakui semua perbuatannya. Akibat tindakannya Syahrial telah melanggar Pasal 363 Jo 362 KUH- Pidana,” Sebutnya.
Sementara itu, berselang satu hari tepatnya pada Minggu (6/1) kembali ditangkap satu orang pria dalam kasus berbeda. Pria itu adalah Yaso Zisekhi Hura yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh.
Ia diamankan karena dicurigai telah melakukan aksi pencurian pada Jumat (21/12) di Perumnas Safa Marwa, Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Dari pria yang diduga pelaku diamankan satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold. Yaso dilaporkan korbannya Ediyus yang tertuang pada Laporan polisi Nomor : LP/ 2527 / K / XII /2018/ SPKT UNIT I, tanggal 21 Desember 2018.
Akibat tindakannya Yaso diduga telah melanggar pasal Pasal 363 ayat 2 KUH- Pidana.
Hingga berita ini diturunkan kedua pria tersebut diamakan di sel tahanan Polresta Padang, selanjutnya dilakukan penyidikan dan penyelidikan.