Jajaran Polda Sumbar Gerebek Pabrik Miras Tanpa Izin

PADANG-Polda Sumbar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minuman miras), terutama yang dioplos. Miras oplosan tidak terkontrol kadar alkohol dan dapat meracuni orang yang meneguknya. Jika ditemukan, pihaknya akan menindak tegas pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Juda Nusa Putra, Kamis (22/8) mengatakan miras oplosan berbahaya dan dapat meracuni karena antara lain tercampur metanol. Begitu juga Miras jenis lokal, umumnya arak, terkadang dicampur dengan spiritus sehingga kadar alkoholnya menjadi sangat tinggi.

Dikatakan penindakan bertujuan untuk mencegah maraknya peredaran minuman beralkohol tanpa izin, termasuk juga mencegah tindak pidana kejahatan di bawah pengaruh alkohol. Tidak saja, pelaku, importir, produksi, distributor, subdistributor maupun pengecer akan ditindak.

“Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol harus ada, jika tidak akan kita razia, “kata Juda. Begitu juga lokasi memperjualbelikan juga ada ketentuanya.

Untuk pengecer atau di minimarket bisanya jual cuma golongan A, tetapi di atas golongan B-C tidak bisa lagi di minimarket. “Itu sudah harus tempat tertentu yang ditunjuk oleh pemda,” ujar Juda.

Dijelaskan, soal minuman beralkohol diatur dalam Perpres No. 74 tahun 2013 dan Permendag No. 20 tahun 2014 tentang peredaran perdagangan minuman beralkohol, termasuk juga Undang-undang Pemerintahan Daerah diatur bahwasanya izin itu include dengan fungsi pengawasan.

“Perda berkaitan dengan perizinan kegiatan perdagangan minuman alkohol, pengawasan peredarannya. Kemudian juga si pedagangnya juga wajib membuat laporan kepada pemerintah daerah yang memberi izin, tentang jumlah minuman yang diperjualbelikan,” ungkapnya.

Polda bertindak apabila pada perdagangan minuman beralkohol tersebut ditemukan tindakan kriminal, yang dampaknya menimbulkan kriminalitas atau dilakukan pengoplosan atau memperdagangkan, memproduksi minol tanpa izin.

“Tapi, kalau proses perdagangan, pengawasannya tidak pada kepolisian, tetapi oleh pemerintah kabupaten/kota. Barang kali fungsi pengawasan belum jalan, karena di fungsi pengawasan itu ada pelaporan, dia (pedagang) wajib lapor minuman yang masuk ke gudangnya, berapa stok minol di gudang itu harus jelas,” kata Juda.

Belakangan ini, pihaknya sudah mengungkap tiga kasus peredaran minol oplosan tanpa izin, baik pabrik pembuat ataupun toko penjualnya. Ketiga kasus tersebut proses hukumnya dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Jika terbukti bersalah mereka terancam dijerat pasal 139 atau pasal 142 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (101)