Jadi Tersangka, Indra Catri Masih Bisa Mendaftar ke KPU

Yanuk Sri Mulyani. (antara)

PADANG – Status tersangka yang baru saja disandang Bakal Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Indra Catri dipastikan tidak akan memengaruhinya saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumar.

Hal itu diungkapkan Devisi Hukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Yanuk Sri Mulyani saat ditemui awak media, Selasa (11/8).

“Masih bisa melakukan pendaftaran karena kasus yang menimpa yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) syarat seseorang dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana penjara dengan kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya diberitakan Indra Catri resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra sebagai bakal calon wakil gubernur Sumbar, mendampingi Nasrul Abit sebagai bakal calon gubernurnya.

Namun, terhitung 10 Agustus 2020 ia ditetapkan sebagai tersangka tersangka berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus.

Ditambahkan Yanuk, pada PKPU, salah satu syarat seseorang dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana penjara dengan kekuatan hukum tetap.

“Tidak ada yang bisa melarang yang bersangkutan. Meski nanti, sudah ada kekuatan hukum tetap namun ada syarat lain yang yaitu minimal divonis penjara minimal 5 tahun,” tuturnya. (mat)