Hukum  

Jadi Penadah, Warga Ditangkap Polisi

tersangka Rmd ditangkap polisi. (*)

PARIK MALINTANG – Anggota Kepolisian Resor Padang Pariaman telah menangkap seorang lelaki berinisial Rmd, terduga pelaku tindak pidana penadahan hasil curian.

Lelaki kurus berkumis dan berjengot tersebut ditangkap anggota kepolisian pada Kamis (7/2) malam, sekitar pukul 21.00 Wib di Palapa, Nagari Sungai Buliah, Kecamatan Batang Anai.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizky Nugroho, kepada wartawan, menyampaikan, Rmd ditangkap sekaitan pengakuan RM dan Md, dua terduga pelaku pencurian sepeda motor kepada penyidik.

Kedua terduga mengaku telah mencuri Honda Scoopy, BA 5121 FJ di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayutanam, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam, beberapa waktu lalu. Motor curian tersebut kemudian mereka jual kepada Rdm pada 5 Januari 2019 lalu seharga Rp3.500.000.

Apa yang disebutkan RE dan MD, dibenarkan Rmd. Dia membeli sepeda motor itu dari RE dan Md di fly over, Simpang Duku, Batang Anai.

Sayangnya, sebelum ditangkap polisi, terduga Rmd telah keburu menjual barang hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial A.

Sekarang, aku Kapolres, pihaknya masih mencari tempat persembunyian A.

Sementara Rmd sekarang telah diamankan di Mapolres guna pengusutan lebih lanjut. (darmansyah)