Hukum  

Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu, Ibu Guru SD Ini Menangis Ditangkap Polisi

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari bertanya kepada guru SD pemakai dan pengedar sabu saat konferensi pers di Mapolres Baubau. (Foto: iNews/Andy Eba)

BAUBAU –– Seorang guru SD di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena menjadi pemakai dan pengedar sabu. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram saat menggeledah rumah guru perempuan itu.

Pelaku WW (35), guru aparatur sipil negara (ASN) itu, ditangkap di rumahnya di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kota Baubau, saat akan mempersiapkan pesta sabu. Pelaku menangis saat ditangkap dan sempat mengelak sebelum akhirnya mengaku mengonsumsi dan mengedarkan sabu.

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengatakan, penangkapan Wiwin berawal dari informasi diperoleh Polres Baubau dari masyarakat. Dia kemudian menurunkan tim dari Satres Narkoba dan Satreskrim untuk mengintai dan menggeledah rumah guru SD tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami dari Satres Narkoba serta Satreskrim dan polsek melakukan pengintaian. Kami kemudian melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Baubau, Selasa (15/6/2021).

Tersangka tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti sabu dalam enam bungkus plastik seberat 8,87 gram yang disembunyikan di kamarnya. Selain sabu, polisi juga menemukan alat isap sabu atau bong dan menyita dua unit telepon seluler.

“Tersangka diketahui berstatus guru ASN yang mengajar di salah satu SD di Kota Baubau. Namun karena tuntutan gaya hidup, tersangka menyambi sebagai pengedar sabu sekaligus pemakai,” kata Kapolres Baubau.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Baubau. Ibu guru itu dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara. Hingga kini, polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan tersangka. “Data yang kami miliki, yang bersangkutan baru pertama kali terlibat kasus narkoba,” ujarnya. (inews)

Lihat Artikel Asli