Hukum  

Jadi Buronan Polisi dan KPK, Rekanan RSUD Rasidin Padang Ditangkap

Tersangka dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Rasidin. (ist)

PADANG – Berstatus buronan polisi dan KPK sejak 2019, Iswandi Ilyas yang merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB RSUD dr. Rasidin Padang tahun anggaran 2013 resmi ditahan di Mapolresta Padang.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Kombes Pol Yulmar Tri Himawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/6).

“Tersangka dalam kasus ini berperan sebagai penyedia barang dan jasa dan Direktur Utama PT TBN. Sebelumnya, tersangka ditangkap KPK bersama Polres Bogor pada 11 Juni di sebuah rumah di kawasan perbukitan daerah Kampung Cipelang- Cijeruk Bogor,” kata Kapolresta.

Ditambahkan Yulmar, serah terima tersangka dari Polres Bogor kepada Polresta Kota Padang dilakukan pada 12 Juni 2020 di Bogor.

“Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

Sebelum menghilang dari Padang, Iswandi pada 20 Agustus 2019 telah penetapan sebagai tersangka. Atas status itu, polisi telah melakukan pemanggil sebanyak dua kali, berdasarkan surat panggilan Nomor: S. Pgl/206/VIII/2019/Reskrim tanggal 06 2019.

“Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2019 Polresta Padang mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor: DPO/127/X/2019,” Terang Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, saat ditemui wartawan diruangannya, Rabu (17/6/2020).

Sejak diterbitkan surat DPO, Polresta Padang terus melakukan koordinasi dengan KPK RI untuk mencari lokasi keberadaan tersangka.

Ditambahkannya, tersangka Iswandi Ilyas merupakan seorang pengusaha. Namun keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi ini, tersangka berperan sebagai penyedia alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr. Rasidin Padang.