Hukum  

Izin Penumpukan Material Tanggung Jawab Perusda

PADANG – PT Mega Asri Cemerlang membantah tidak memiliki perizinan terkait dengan penyegelan atau pememasang garis polisi di lokasi penumpukan material PT. MAC di Simaobuk, Desa Goisooinan, Sipora Utara Kepulauan mentawai. Mereka mengklaim semua izin operasional sudah ada dan beberapa dalam proses penyelesaian.

Hal ini disampaikan Nursam Saleh, selaku Legal consultant PT AMC, Selasa (4/12) di Padang. Menurutnya, sesuai dengan konsep awal dari usaha tersebut, PT MAC dalam bisnis suplay material ini, hanyalah sebagai penyedia dan pengangkutan material, sementara PT Pembangunan Kemakmuran Mentawai (Perusda Mentawai) sebagai penjual.

Kronologis PT MAC masuk ke Mentawai, jelasnya, dari awal PT MAC hanya untuk mendukung percepatan pembangun di Kepulauan Mentawai .

“Maka PT MAC melakukan kerjasama dengan pemerintah Mentawai melalui Perusda Mentawai. PT MAC sebagai penyedia dan pengangkutan material, sementara Perusda Mentawai sebagai penjual. Dialah yang menjual material tersebut ’ jelas Nursam.

Kemudian, PT MAC didirikan di Mentawai bukanlah untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi murni untuk membantu masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mentawai.

Dalam suplay material tersebut, lokasi penumpukan material tersebut berada lahan pemerintah Mentawai yang dikelola oleh Perusda. Meski demikian dari awal PT MAC lah yang mengurus izin–izin yang dibutuhkan meski itu sebenarnya adalah kewajiban dari Perusda. Mulai dari IUPK, kemudian UKL dan UPL yang sedang dalam pengurusan.

Pada 26 November 2018, lanjutnya, Pemerintah Mentawai mengadakan rapat membahas tentang penerbitan izin lingkungan PT MAC. Keputusan rapat, permohonan izin lingkungan PT MAC tidak diperlukan. Sebab yang mengurus seharusnya pihak Perusda.

“Hal ini mengingat status lahan yang dimohonkan masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah pada Sekretariat Daerah,” jelasnya.

Kemudian, Perusda Mentawai sebagai pemegang operasional atas tanah segera malukukan permohonan kesesuaian tata ruang atas lokasi dimaksud untuk usaha stockpile dan gudang material serta segera menyusun dokumen UKL-UPL.

“Kesimpulannya, seharusnya bukan PT MAC yang mengurus UKL-UPL akan tetapi Perusda yang harus mengurus. Sehingga izin yang diurus oleh PT MAC Dipindahkan lagi ke Perusda.” jelasnya.

Mengenai soal ini, pihak MAC juga sudah berkonsultasi dengan Dinas ESDM Sumbar, serta konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral RI. Dari tanggapan yang diberikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral RI, Perusda Mentawai dapat memiliki IUP OP Khusus untuk pengangkutan dan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terkait dengan pemasangan police line yang dilakukan polisi, tentu kami juga sudah siap untuk menguji kebenaran di pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Reskrim Kapolres Mentawai memasang Police Line tempat penumpukan Material Tambang milik PT MAC yang telah beroperasi sejak bulan Juni 2018 di Simaobuk Desa Goisooinan, Sipora utara. (bambang)