Agam  

Isu Penolakan Absen Digital Berujung Pemanggilan Guru, Cabdin Disdik Sumbar: Murni Pembinaan, Bukan Sanksi!

Ilustrasi

​BUKITTINGGI – Kabar mengejutkan berembus dari kalangan pendidik di Kota Bukittinggi dan Agam. Isu yang beredar menyebutkan ratusan guru di wilayah tersebut dipanggil secara massal oleh dinas terkait akibat diduga menolak penerapan sistem absensi digital (fingerprint).

​Namun, kabar miring tersebut langsung diluruskan Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar). Melalui Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah 1, Willia Zuwerni menjelaskan langkah pemanggilan tersebut murni merupakan upaya pembinaan dan pemetaan kondisi, bukan sebuah bentuk hukuman atau sanksi atas penolakan aturan.

​”Langkah ini diambil menyusul diberlakukannya aturan baru terkait absensi digital dan pemenuhan beban kerja guru selama 37,5 jam kerja per minggu, ditambah 2,5 jam istirahat. Ini setara dengan 8 jam per hari untuk sekolah yang menerapkan 5 hari kerja,” ujar Willia di Bukittinggi, Jumat (22/5).

​Menurutnya, transformasi digital itu tidak dilakukan secara mendadak. karena sudah diawali dengan sosialisasi terkait aturan jam kerja baru yang telah digulirkan kepada para kepala sekolah sejak Januari lalu. Pihak sekolah pun sudah menindaklanjutinya dengan pembinaan internal serta penertiban kehadiran sepanjang Januari hingga Februari. ​Namun, memasuki Maret dan April, masih ditemukan beberapa catatan evaluasi.

​”Bagi guru yang masih tercatat terlambat atau tanpa keterangan pada Maret dan April, barulah pihak Cabdin bersama kepala sekolah mengundang mereka untuk berdiskusi langsung,” jelas Willia.

Baca Juga  Bupati Agam Sampaikan Nota Penjelasan RPJDP 2025-2045 Di Sidang Paripurna DPRD.

​Menariknya, Willia meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat yang menyebut ada ratusan guru yang dipanggil karena alpa atau menolak aturan. Berdasarkan data riil dari Cabdin, Guru dengan catatan alpa (tanpa keterangan) hanya berjumlah 7 orang. ​Total guru yang diundang untuk pembinaan secara keseluruhan pun hanya berkisar 40-an orang, bukan ratusan seperti isu yang berkembang.

​Selain itu pemanggilan guru guru ini juga menjadi ruang hangat bagi Cabdin untuk mendengarkan langsung “curhat” dan kendala nyata yang dihadapi para guru di lapangan.

Beberapa persoalan utama yang berhasil dipetakan antara lain, kondisi geografis. Wilayah Agam yang sangat luas. Kemudian masalah teknis seperti mesin fingerprint yang gagal merekam sidik jari guru serta aksesibilitas karena jarak rumah dan tempat mengajar yang sangat jauh dan tidak sejalan.

​Merenspons kendala tersebut, Cabdin langsung memetakan untuk menyiapkan solusi taktis diantaranya terkait fingerprint yang bermasalah bisa menggunakan aplikasi berbasis koordinat. Ini menjadi alternatif bagi guru yang sidik jarinya bermasalah pada mesin fingerprint.

Kemudian terkait dengan domisili yang jauh dengan tempat mengajar, nantinya juga akan diupayakan sebagai acuan kebijakan. Guru PNS yang terkendala jarak akan difasilitasi mutasi agar bisa mengajar lebih dekat dengan rumah, selama formasi tersedia.

Sementara bagi P3K, karena regulasi P3K tidak mengizinkan mutasi biasa, Cabdin berupaya mengusulkan proses relokasi melalui Dinas Pendidikan dan BKD ke Kemenpan-RB—berkaca pada kesuksesan relokasi angkatan 2022 yang dilakukan pada tahun 2024 lalu.

Baca Juga  Hakim Tolak Eksepsi 7 Terdakwa Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar

​”Diskusi dengan para guru itu diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan mengoptimalkan peran pendidik, khususnya dalam mengaktifkan peran guru wali di sekolah masing-masing demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih tertib,” harap Willia.

​Di sisi lain, penerapan aturan ini memantik aspirasi dari para tenaga pendidik. Seorang guru asal Kabupaten Agam yang enggan identitasnya dipublikasikan berharap agar aturan kewajiban masuk kerja dalam Surat Edaran Gubernur tahun 2025 tetap mempedomani Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2021 terdahulu.

​”Kami berharap kebijakan seperti yang tertulis di Pergub 2021 Pasal 5 diterapkan, di mana kebijakan jam masuk dikecualikan untuk lembaga pendidikan. Jangan digeneralisir antara fungsional guru dengan ASN administratif lainnya,” ungkapnya.

​Ia mengingatkan profesi guru memiliki aturan hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis), yakni PP Nomor 19 Tahun 2017 (Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru) serta Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

​”Di sana jelas diatur bahwa beban kerja guru adalah tatap muka 24 sampai 40 jam per minggu, ditambah pemenuhan tugas pokok seperti merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan tugas tambahan,” pungkasnya berharap ada fleksibilitas kebijakan demi efektivitas mengajar. (gdo)