IRT di Sijunjung Ditangkap Polisi karenaMiliki Sabu

SIJUNJUNG – Seorang ibu rumah tangga berinisial AS (42) warga Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung ditangkap Tim Narco Polres Sijunjung, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama melalui Kanitidik Bripka Adria Novarino mengatakan AS ditangkap karena terbukti memiliki satu paket kecil sabu yang disimpannya di dalam sebuah kotak rokok.

“Tepat pada hari Sabtu, 8 April 2023 tengah malam anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menggunakan sabu di Nagari Limo Koto, selanjutnya anggota segera menuju ke wilayah tersebut tepatnya berada di Jorong Batu Gandang,” ujar Adria.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas segera menggerebek AS di dalam sebuah rumah dan segera memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku.

“Ditemukanlah barang bukti satu buah bungkusan rokok merk Mozza yang di dalamnya berisi plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan beserta barang bukti lainnya yang diamankan,” pungkas Adria.

Saat ini AS diamankan di rumah tahanan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (deri)