Inovasi Situjuah Batua Melawan Covid-19; Siapkan Tempat Karantina, Daftar Penerima BLT Ditempel di Warung

Pelaksanaan ibadah di salah satu masjid di Situjuahbatua. (ist)

Ditempel di Warung

Kearifan lokal Situjuahbatua dalam melawan Covid-19 cukup membuahkan hasil. Sampai pengujung Mei 2020, Situjuahbatua masih menjadi kawasan zona hijau Covid-19. Tidak ada kasus positif korona di nagari pejuang tersebut. Sehingga, sejak 10 hari terakhir Ramadhan, seluruh masjid dan mushalla di Situjuahbatua, sudah kembali melaksanakaan shalat berjamaah.

Walaupun, tetap dengan protokol Covid-19 yang dibolehkan MUI, yakni dengan menjaga jarak atau social distancing.

Meski Situjuahbatua masih masuk kawasan zona hijau Covid-19, tapi dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19 tetap dirasakan masyarakat setempat.

“Perekonomian masyarakat kami di Situjuahbatua, kini benar-benar sulit akibat pandemi Covid-19,” kata Tan Marajo, diamini Kepala Jorong Tangah MA Dt Paduko Rajo Nan Kuniang.

Dalam kondisi ekonomi yang sulit itu, Pemnag Situjuahbatua bersyukur karena pemerintah sudah mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat.  Ada empat jenis BLT yang dibagikan di Situjuah Batua. Pertama, BLT dari Kemensos untuk 166 Kepala Keluarga (KK).

Dimana, 147 KK menerima lewat Pos dan 19 KK lewat Bank.  Kedua, BLT dari Pemprov Sumbar sebanyak 248 KK. Ketiga, BLT dari Dana Desa untuk 197 KK, dan BLT dari Kabupaten untuk 35 KK. Selain BLT, sebanyak 290 KK di Situjuahbatua juga dapat PKH dan 346 KK lainnya dapat bantuan sembako.

Selain itu, ribuan warga Situjuahbatua juga sudah memiliki jaminan kesehatan, baik mandiri ataupun subsidi pemerintah.

Terhadap warga yang dapat BLT dampak Covid-19, PKH, bantuan sembako, dan Kartu Indonesia Sehat, nama-nama mereka diumumkan Pemnag Situjuahbatua secara terbuka di kantor nagari, warung kopi (warkop), tempat ibadah, dan tempat-tempat umum lainnya. Ini dilakukan tidak hanya sesuai dengan imbauan Ombudsman RI dan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor:489/138/Humas-2020 tertanggal 6 Mei 2020 perihal Penyediaan Layanan Informasi dan Pengaduan Penyaluran Bansos Covid-19, tapi juga sesuai dengan Peraturan Nagari Situjuah Batua Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari.

Dia menyebut, penempelan atau pengumuman daftar nama warga Situjuahbatua yang menerima bantuan ini secara terbuka, dimaksudkan Pemerintah Nagari Situjuahbatua, agar semua elemen masyarakat, ikut bersama-sama memantau, mengawasi, dan mengawal penyaluran bantuan.

“Dengan pengumuman ini, kami lebih mudah mengetahui, siapa masyarakat kami yang belum dapat bantuan sama sekali. Dan siapa pula yang dempet menerima bantuan,” tukuk Tan Marajo.

Dia menjelaskan, penerima BLT Dana Desa di Situjuah Batua, langsung menerima bantuan di rumah mereka masing-masing.

Sedangkan terhadap masyarakat Situjuahbatua yang patut menerima bantuan, tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, pemerintah Nagari Situjuahbatua sudah merangkum nama-nama masyarakat tersebut, untuk diajukan ke dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.

Selain itu, warga yang tidak dapat bantuan, padahal pantas menerima, diberikan solusinya oleh pemerintah nagari Situjuah Batua, berupa bantuan beras.

“Jadi, sebelum Idul Fitri kemarin, ada perantau Situjuahbatua yang punya usaha Bubur Ayam C7, menyumbangkan 2 ton beras. Nah, beras dari perantau ini, kami salurkan kepada masyarakat yang tidak dapat bantuan dari pemerintah. Disamping, nama masyarakat itu juga kami rangkum untuk diusulkan ke dalam BDT Dinsos atau Kemensos,” pungkas Tan Marajo. (bayu)