Inkindo terus Dorong Lahirnya UU Jasa Konsultan

Jajaran pengurus dan anggota Inkindo foto bersama dengan Ketua Dewan Pengurus Nasional Inkindo, Peter Frans pada kegiatan forum anggota yang berlangsung di Padang Sabtu (30/3). Yuke
PADANG-Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) terus mendorong lahirnya UU tentang Jasa Konsultan. Melalui UU tersebut diharapkan memberi kepastian hukum dan lainnya bagi asosiasi perusahaan konsultan independen tersebut.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo, H. Peter Frans mengatakan untuk mewujudkan UU tersebut pihaknya telah melakukan FGD di 11 provinsi di Indonesia. Tujuannya untuk mencari benang merah terkait masalah tersendatnya keinginan mereka dalam mewujudkan lahirnya UU Jasa Konsultan.
“Setelah FGD kami sudah menemukan apa permasalah yang sebenarnya, sehingga UU Jasa Konsultan yang kami harapkan tak kunjung lahir. Masalahnya mulai dari biaya yang tidak sedikit, waktu dan kepentingan,” kata Peter Frans di sela-sela kegiatan forum anggota (Fora) I 2019 Inkindo Sumbar, Sabtu (30/3) di Padang.
Disebutkannya, karena UU Jasa Konsultan tak kunjung lahir, maka Inkindo menurunkan ratenya dari UU menjadi Perpres tentang peningkatan dan pengembangan jasa konsultan.
“Hasil dari diskusi di FGD dapat disimpulkan kalau Inkindo perlu bapak angkat untuk pembina jasa konsultan non konstruksi karena non konstruksi tidak ada bapak angkatnya. Bappenas paling cocok untuk itu, sehingga kita terus mendorong lahirnya UU Jasa Konsultan atau PP tadi,” terangnya.
UU dimaksud terangnya, bukan overload dari UU yang ada. Kalau Jasa konstruksi mengadopsi ke UU No. 2/2017 tentang Jasa konstruksi. Begitu juga UU insinyur dan UU profesi lain.
“Kalau menyangkut non konstruksi dia harus menjadi lex spesialis di UU Konstruksi. Nah kondisinya sekarang soal politis permintaan Inkindo tidak masuk karena tidak masuk di prolegnas. Maka kami turunkan rate dari UU menjadi Perpres tentang peningkatan dan pengembangan jasa konsultan. Ini untuk mengisi kekosongan yang ada,” ulasnya.
Dalam pandangannya, pemerintah tidak memandang konsultan sebagai prioritas, kalau dipandang sebagai prioritas tentu ada inisiasi dari pemerintah atau DPR sebagai pembuat kebijakan.
Lahirnya UU Jasa Konsultan sebutnya lebih lanjut, adalah sebagai payung hukum, adanya pembina, aspek hukum, aspek sinergi SDM sehingga konsultan bisa berperan memberi masukkan dari tingkat bawah ke atas dan lainnya.
Untuk peraturan di daerah, Inkindo pun telah mengirim draf Pergub ke masing-masing provinsi di Indonesia.
“Dengan adanya Pergub tentang jasa konsultan, maka bisa melindungi APBD, dengan Pergub teman-teman di daerah bisa bekerja. Tak perlu menunggu keluarnya UU karena dalam peraturan yang berlaku, Pemda dapat mengeluarkan pergub khusus, guna melindungi konsultan kecil dan menengah,” jelasnya lebih jauh.
Sementara, Ketua Dewan Pengurus Inkindo Sumbar, Martios Alius, mengatakan
dalam draf pergub yang disiapkan DPR, ada beberapa harmonisasi yang perlu disusun, terkait peraturan yang ada di daerah.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan semua aturan terkait dengan konsideran dari terbitnya pergub. Setelah itu akan disampaikan ke provinsi melalui biro terkait atau langsung ke sekdaprov untuk bisa ditindaklanjuti. Kalau secara nasional sudah disiapkan. Masalah ini juga akan dibahas pada rakernas di Yogyakarta pada April ini,” sebut Martios.
Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo, mengapresiasi Fora yang diselenggarakan Inkindo Sumbar, karena sesuai dengan amanat konstitusi. Melalui Fora dapat menjembatani antara anggota dengan pengurus.
Ketua Panitia Fora, Darma Hendra mengatakan Fora diikuti 80 pimpinan perusahaan dan 21 tenaga ahli dari masing-masing perusahaan. Dalam Fora dilakukan diskusi panel yang menghadirikan nara sumber berkompeten di bidangnya. Sedangkan untuk anggota Inkindo di Indonesia sekitar 6000 perusahaan, khusus Sumbar sekitar 146 perusahaan. 107