Hukum  

Ini Penyebab SR Menghabisi Suaminya dengan Pisau Dapur

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, dan Humas AKP Nurdin memperlihatkan barang bukti, Sabtu (22/2). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Sabtu (22/2) di aula Wibisono Polres Agam, mengungkapkan motif tewasnya Buyung Medan (65) warga Padang Koto Batuang, Nagari Bawan yang diduga dibunuh istri keempatnya, Jumat (21/2) sekira pukul 07.00 WIB.

“Didasarkan pada rasa marah, cemburu dan kesal pada suami, SR (62) yang nikah 8 bulan lalu nekat menikam suaminya Buyung Medan (65) hingga meninggal dengan pisau dapur saat berada di kamarnya,” katanya.

Adapun kronologis kejadian, pada Jumat, (21/2) sekira pukul 07.00 WIB, Buyung Medan dan SR masih berada di kamar berdua, dan di rumah tersebut hanya mereka berdua saja.

Kemudian korban menyuruh pelaku untuk memijit badannya, pada saat sedang memijit korban mengeluarkan kata-kata yang membanding-bandingkan SR dengan perempuan lain, sehingga membuat pelaku merasa kesal. Kemudian menghentikan kegiatannya dan menuju ke dapur untuk mengambil pisau yang dipegang dengan tangan kanan yang ditutupi dengan kain sarung yang dipakainya. Kemudian pelaku kembali ke kamar.

Sesampai di dalam kamar, korban yang dalam posisi terlentang menyuruh pelaku untuk duduk lagi di atas pahanya dan melanjutkan kembali untuk memijit badannya.

Lalu SR yang sudah kesal memijit dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan yang memegang pisau langsung menikam ke perut Buyung Medan suami ketujuhnya, korban tersentak berusaha duduk dan merebut pisau di tangan SR, tapi SR menghindar sambil mengayun-ayunkan pisaunya kemudian melarikan diri keluar rumah.

Selanjutnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ampek Nagari.
Perkara ini terjadi dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dan atau melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan matinya orang.

“Akibat kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” katanya.

Kini tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa kain sarung, selimut, celana dalam dan lainnya diamankan di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. (mursyidi)