Hukum  

Ini Penjelasan Kapolres Solok Selatan Soal Penangkapan Tersangka Curanmor

Mapolres Solok Selatan. (Ist)

Menurutnya, pengakuan tersangka saat diinterogasi sudah sering melakukan aksi pencurian “Kami memprediksi kegiatan dia ini sudah terukur dan profesional. Buktinya sudah 13 lokasi yang diakui tak satupun penadah yang disebutkan,” tuturnya lagi.

Bahkan di saat penangkapan dan untuk melengkapi BAP, tersangka Panut digiring ke 13 lokasi tersebut dan diminta untuk menunjukan lokasi yang pernah dia tawari ,namun setelah lima rumah yang ditunjukan tak satupun warga mengakui berurusan dengan tersangka. Saat itu Panut sering berbelit belit.

Iptu M. Arvi menyebutkan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.
Penangkapan, tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim,

“Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim,” katanya. (von)