Hukum  

Ini Penjelasan Kapolres Solok Selatan Soal Penangkapan Tersangka Curanmor

Mapolres Solok Selatan. (Ist)

PADANG ARO – Heboh kasus salah tangkap anggota Polres Solok Selatan dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor.

Tetapi pihak Polres mengatakan Panut (19), warga Jorong Tubo, Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo bukan korban salah tangkap.

“Sampai sekarang, Panut masih berstatus sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Semua keterangan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” sebut Kapolres Solsel AKBP Imam Yulisdianto didampingi Wakapolres, Kompol Ediwarman dan Kasat Reskrim Iptu M. Arvi dalam konferensi pers, Rabu (15/4).

Menurutnya, Panut terpaksa dibebaskan sementara, karena barang bukti belum ditemukan. “Jika barang bukti sudah didapatkan, Panut bakal ditahan lagi, dan surat pembebasanya sudah disampaikan,” lanjut Kapolres.
Pelepasan tersangka, imbuhnya disebabkan Panut kooperatif sembari melengkapi alat bukti.

“Terkait adanya penembakan karena ada indikasi tersangka ingin melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Ia mengatakan, sewaktu ditangkap tersangka mengakui melakukan aksi curanmor bahkan sudah pada 13 tempat kejadian perkara (TKP).

“Untuk mencari alat bukti, tim Reskrim sudah menelusuri sampai ke Kayu Aro, Provinsi Jambi, namun Panut berbelit-belit sehingga barang bukti tidak ditemukan,” ujarnya.