Ini Penjelasan BBPOM Padang Terkait Penyegelan Pabrik Air Mineral Kemasan SMS

Direktur Reksrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol, Juda Nusa Putra, meninjau langsung penyegelan di gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Rabu (6/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Deri oktazulmi

PADANG-Jauh sebelum viralnya kasus penyegelan pabrik air mineral kemasan SMS, BBPOM Padang, pada Juli 2019 sudah mengetahui kalau nomor izin air mineral produksi PT. Agrimitra Utama Persada itu sudah tidak berlaku. Mereka pun memberi teguran keras kepada manajemen SMS.

“Setelah kami tegur, pihak SMS mengajukan izin baru ke pusat. Izin baru itu sudah keluar. Namun pada kenyataannya di lapangan mereka masih menggunakan kemasan lama untuk setiap produk. Di label baru, tidak ada mencantumkan sumber airnya,” terang Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri, Kamis (7/11).

Atas kondisi itu permohonan mereka ditolak pusat. Dan pusat memerintahkan BBPOM untuk melakukan penyegelan pada September 2019.

“Total nilai ekonomis dari pemusnahan label SMS sebesar Rp700 juta.

Ketika ditanya soal kelayakan air yang ada dalam kemasan SMS, Martin mengatakan air kemasan itu aman dan layak minum.

“Soal sumber air dari mana mereka tidak melaporkannya. Bagi kami yang penting di sana ada air baku. Kami cek air bakunya dan air akhir. Hasilnya bagus. Dicek di labor tidak ada masalah,” terang Martin.

Masalahnya sekarang kata dia, kalau dalam lebel pihak SMS membuat sumber air dari Gunung Singgalang tapi faktanya dari sumber lain, itu akan kena sanksi sesuai UU Perlindungan Konsumen. Sebab memberikan keterangan tidak benar kepada khalayak ramai.

Menurut Martin, sebelum kasus ini mencuat, Polda Sumbar sudah berkoordinasi dengan BBPOM Padang beberapa minggu yang lalu. Ketika itu, pihak Polda meminta surat keterangan ahli, tapi mereka tidak menyebut merek dagang SMS. 107