Ini Pengakuan Pelaku Pembuangan Bayi di Pasaman

Ilustrasi. (*)

LUBUK SIKAPING- Tidak butuh waktu lama, Polres Pasaman mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi hasil hungan terlarang adik kakak.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat penemuan mayat oleh seorang warga sekitar lokasi kejadian. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka S (17) diamankan.

Sebelum dibuang, pelaku mengaku melakukan hubungan terlarang dengan adiknya sejak pertengahan tahun 2019 lalu. Ia hamil dan menyembunyikan kasus tesebut. Ditambah, ia yang sedang praktik lapangan di luar daerah, membuat tidak banyak keluarga yang mengetahuinya.

“Pas kejadian, pelaku di kampung. Ia mulanya hendak buang air di areal persawahan atau ladang. Saat jongkok, ternyata lahirlah bayi malang tersebut,” jelas AKP Lazuardi.

Saaat lahir, pelaku mengaku panik. Namun, pelaku mengaku, anak yang dilahirkannya itu memang sudah tak bernyawa saat lahiran. Hingga akhirnya pelaku nekat membuang bayi malang tersebut di lokasi kejadian. Hingga akhirnya ditemukan beberapa hari setelah kejadian pembuangan tersebut. (hen)