Ini Jawaban Pemkab Solsel Terkait Somasi dari PT. Mitra Kerinci

Penampakan terkini pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Rabu (28/8).ist

SOLOK SELATAN- Somasi yang dilayangkan PT. Mitra Kerinci terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, dinilai Sekda Solok Selatan, Yulian Efi, sangat prematur dan melukai perasaan masyarakat Solok Selatan.

“Somasi PT Mitra Kerinci sudah kami balas, dan menilai somasi tersebut prematur, sebab sudah ada kesepakatan bersama di hadapan notaris Betrisnawati yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Nomor 62 tanggal 26 Desember 2018,” kata Yulian menjawab Singgalang, Rabu (28/8).

Disanpaikan Yulian Efi, belum ada kewajiban yang timbul serta wanprestasi yang dilakukan pemerintah daerah sebagai akibat dari perjanjian.

Pada surat Nomor 180/67/Huk/VIII-2019 yang diberikan oleh pemerintah daerah ke PT Mitra Kerinci menyatakan bahwa somasi PT Mitra Kerinci berkaitan penghentian kegiatan Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan adalah suatu hal yang sangat melukai hati masyarakat Solok Selatan, dan tindakan yang terkesan tanpa pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sudah sejalan dengan kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dengan PT. Mitra Kerinci.

Antara Pemerintah Daerah dan PT Mitra Kerinci telah banyak terjadi rapat-rapat dan kesepakatan, salah satunya dibuat kesepakatan pada 28 Maret 2018.

Kesepakatan bersama pembahasan percepatan pembangunan Masjid Agung yaitu PT. Mitra Kerinci mengizinkan peletakan batu pertama dan pelelangan proyek Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sambil proses tukar guling dangan ganti rugi atau Kompensasi aset PT. Mitra Kerinci di areal 4,6 Ha sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kesepakatan ini dihadiri dan ditandatangani oleh pihak Pemda Solok Selatan dan PT. Mitra Kerinci, Kapolres Solok Selatan, Kodim 0309 Solok, unsur KAN dan Bundo Kanduang.

Terakhir disepakati akta perjanjian di hadapan Notaris Betrisnawati. SH. MKn. tanggal 28 Desember 2018, dimana pada salah satu klausul pasalnya menyatakan pelepasan hak atas tanah tersebut telah dilakukan dan uang ganti rugi akan dibayarkan setelah keluarnya surat dari Badan Pertanahan Nasional dan ditandatanganinya Akta Pelepasan Hak.

Surat somasi PT Mitra Kerinci, disampaikan ke Pemkab Solok Selatan pada Rabu (21/8). Isinya, agar pihak Pemkab Solsel, menghentikan sementara pembangunan Masjid Agung sampai pembayaran ganti rugi diselesaikan.

Dalam surat somasi tersebut, dijelaskan bahwa somasi dilakukan untuk mencegah timbulnya kerugian negara (dalam hal ini PT Mitra Kerinci) yang lebih besar lagi, maka dengan sangat terpaksa PT Mitra Kerinci, mensommir/Menegur Pemkab Solsel agar meghentikan sementara kegiatan pembangunan Masjid Agung sampai pembayaran ganti rugi diselesaikan.

Selanjutnya somasi ini tanpa mengurangi kemungkinan adanya langkah hukum perdata ataupun pidana apabila tidak diindahkan. 536