Solok  

Ini Cara Kapolres Ahmad Fadhilan Bikin Kapok Pemilik Ranmor Knalpot ‘Bising’

Kapolres Solok Kota. (Oky)

SOLOK – Kendaraan bermotor (Ranmor) yang kedapatan mengunakan knalpot bising siap-siap dikenakan sanksi berat jika terjaring oleh petugas dikawasan hukum Polres Solok Kota.

Selain sanksi tilang yang pasti bakal diterima pengendara atas pelanggaran yang terjadi. Knalpot ‘bising’ yang terpasang di unit ranmor siap-siap untuk dirampas petugas untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Tidak sampai disana, terhadap pelanggaran knalpot bising, unit ranmor menjadi barang bukti dan ranmor akan ditahan dalam waktu yang cukup panjang sampai 6 bulan.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadhilan mengatakan kebijakan penahanan sampai 6 bulan lamanya tersebut dilakukan dalam menjawab keresahan masyarakat dibalik maraknya pengunaan knalpot bising pada kendaraan.

” Dengan dilakukan penahanan unit ranmor dalam waktu yang cukup panjang tersebut kita harapkan dapat memberikan efek jera hingga pemilik kendaraan betul -betul kapok mengunakan knalpot bising yang dirasakan menganggu rasa kenyamanan ditengah-tengah masyarakat, ” Kata Ahmad.

Kapolres menjelaskan, dalam upaya penegakan hukum terkait knalpot ‘ bising’ dalam sebulan terakhir telah berhasil mengkandangkan sebanyak 50 unit ranmor.

” Untuk kendaraan yang terjaring dengan pelanggaran knalpot ‘ bising ‘ upaya penegakkan hukumnya tegas selain sangsi tilang yang dihadapi pemilik kendaraan siap-siap kendaraan kami tahan di mako dengan waktu 6 bulan lamanya, ” tutup Kapolres baru-baru ini. (Oky)