Ini 6 Kegiatan yang Dilarang Selama Kampanye

Komisi Pemilihan Umum. (progres)

PULAU PUNJUNG – Hari ini, Minggu (27/9) memasuki hari kedua masa kampanye Pilkada serentak 2020. Ada enam poin penting yang dilarang selama masa kampanye, yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik, rapat umum, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, perlombaan serta perayaan ulang tahun partai politik.

“Enam poin tersebut wajib dipatuhi oleh peserta kontestasi pilkada 2020,” ungkap Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dharmasraya, Zainal Efendi kepada Topsatu.com, Minggu (27/9).

Katanya, jika ada yang melanggar poin yang dimaksud, maka peserta pemilu bakal mendapat sanksi berupa surat teguran tertulis dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ). Apabila tidak digubris, Bawaslu akan melakukan pembubaran dan penghentian kegiatan kampanye.

” Larangan tersebut dibuat demi mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran Covid-19,” katanya.

Lanjut Zainal Efendi, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. Adapun PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

” Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, setidaknya terdapat 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020,” tegasnya.

Terpisah Komisioner Bawaslu Koordiv Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Alde Rado menyebutkan, kampanye pemilihan serentak hanya dapat dilaksanakan dengan metode, pertemuan terbatas maksimal 20 orang, pertemuan tatap muka dan dialog maksimal 50 orang, kemudian debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon.

” Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu. Namun, apabila peringatan tertulis tidak diindahkan, Bawaslu berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya,” terangnya.

Lanjut Alde Rado, partai politik, pasangan calon kepala daerah atu tim kampanye juga dilarang melakukan kempanye di tempat- tempat ibadah, perkantoran pemerintah, dan sekolah. Dilarang juga memasang Alat Peraga Kampanye ( APK) di tempat yang dimaksud.

” Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara, hari pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember,” pungkasnya. (roni)