Hukum  

Indra Catri Jadi Tersangka, PH Siapkan Upaya Hukum

PADANG – Ardyan, kuasa hukum Bupati Agam Indra Catri mengaku terkejut dengan status tersangka yang ditetapkan polisi terhadap kliennya.

Hal itu diungkapkannya saat dihubungi Singgalang, Selasa (11/8/2020) terkait status tersangka kliennya dalam kasus ujaran kebencian dengan korban anggota DPR, Mulyadi.

“Pertama kita terkejut, karena dalam pemeriksaan awal sampai dengan pemeriksaan tersangka lain, tidak ada yang mengaitkan dengan keterlibatan klien kami kecuali ES memang mengaku kalau diperintah IC dan Sekda Martias Wanto,” katanya.

Ditambahkannya, ia bersama tim saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum untuk membantu kliennya tersebut.

“Klien kami selalu koorperatif. Jadi kami pun akan menghormati dan menghargai hak penyidik. Kami yakin penyidik akan menghormati dan menghargai pula hak klien kami untuk melakukan pembelaan,” katanya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/8) ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan Indra Catri melalui saluran seluler.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (11/8) membenarkan status tersangaka yang ditetapkan terhadap IC dan MW.

Penetapan tersangka kandidat Wakil Gubernur Sumbar yang berpasangan dengan Nasrul Abit itu pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.

“Adanya pendalaman, dan pemeriksaan saksi-saksi, baik ahli, juga labfor. Juga gelar perkara di Bareskrim Polri, ada tersangka tambahan, MW, 54 tahun, dan kedua IC, 59 tahun,” kata Kombes Satake.

Sebelumya berkas tiga tersangka lain yakni, Eri Syofiar (58), Robi Putra (33) dan Rozi Hendra (50) sudah dinyatakan lengkap (21) oleh pihak kejaksaan. (mat)