PADANG – Keberadaan orang asing di Sumatera Barat perlu diawasi. Untuk memberikan pemahaman tentang keberadaan orang asing, tak henti-hentinya Imigrasi Kelas I Padang memberikan tukar menukar informasi kepada seluruh stakeholder di lingkungan pemerintahan yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing.
Selasa (19/7), Imigrasi Kelas I TPI Padang melaksanakan rapat dengan Timpora Kota Pariaman. Terdiri dari, Kesbangpol Kota Pariaman, Kodim, Polres Kota Pariaman, Binda Sumatera Barat, Kejaksaan Kota Pariaman, Disdukcapil Kota Pariaman, DPTMSP Kota Pariaman, Diskominfo Kota Pariaman, Satpol PP Kota Pariaman, Kemenag Kota Pariaman beserta Instanti terkait lainnya dan seluruh Camat. Dengan total keseluruhan peserta berjumlah 30 orang.
Acara tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R Andhika Dwi Prasetya. Dan turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Bapak Novianto Sulastono dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis.
“Pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab Imigrasi melainkan tanggung jawab bersama masing-masing instansi yang mempunyai tupoksi pengawasan orang asing,” ucap R Andhika Dwi Prasetya. Ia mengharapkan dengan adanya rapat Tim Pora Kota Pariaman, dapat menjalin sinergitas antar instansi terkait pengawasan orang asing di Kota Pariaman menjadi lebih baik dan lebih solid.
Sementara itu, dalam sambutannya Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Pariaman Yaminu Rizal menyampaikan pentingnya koordinasi dalam pengawasan orang asing. Mengingat negara Indonesia memiliki Selective Policy yakni Hanya orang asing yang bermanfaat bagi negara yang dapat masuk ke Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memaparkan tentang potensi dan kewenangan Timpora dalam pengawasan orang asing. (009)












