Solok  

Imigrasi Padang Gelar Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian di Solok 

Kebersamaan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis bersama rombongan di sela-sela sosialisasi kebijakan visa dan izin tinggal dalam masa AKB, Selasa (16/11). (humas imigrasi)

AROSUKA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali melakukan sosialisasi kebijakan visa dan izin tinggal dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berdasarkan permenkumham nomor 34 tahun 2021.

Selasa (16/11), tim rombongan dari Padang mensosialisasikan tentang visa dan izin tinggal orang asing yang masuk ke Indonesia, termasuk ke Solok di masa wabah pandemi Covid-19.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis mengatakan orang asing yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia adalah orang asing yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Setiap orang asing yang akan mengajukan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas harus memiliki penjamin. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing dan wajib melapor tiap perubahannya. Penjamin wajib membayar biaya yang timbul memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari Indonesia.

Yang dibebaskan dari kewajiban memiliki penjamin adalah orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari bebas visa kunjungan wisata, penanaman modal dan pra investasi.

Orang asing yang menikah secara sah dengan WNI juga dibebaskan dari segala ketentuan tentang penjaminan, namun harus memiliki penanggung jawab yang bisa merupakan suami/istri atau ayah/ibu yang merupakan WNI.

Adapun, jenis visa dan izin tinggal adalah visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Izin tinggal terbatas diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas.

Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan, nahkoda awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut. Kemudian orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.

Izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia, tidak dalam rangka bekerja dan dalam rangka bekerja.

“Izin tinggal akan dibatalkan apabila orang asing melakukan tindak pidana, membahayakan ketertiban umum, melanggar peraturan perundang-undangan, memberikan informasi yang tidak benar. Dan mereka yang dikenai tindakan administratif keimigrasian, yakni putusnya hubungan perkawinan, dikenai biaya beban dan deportasi,” jelasnya. (ngo)