Hukum  

Ilham Maulana Bantah Korupsi Dana Pokir

Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana didampingi kuasa hukumnya Yul Akhyari Sastra memberikan klarifikasi soal tuduhan dugaan korupsi dana Pokir, Sabtu (24/7). (bambang)

PADANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Ilham Maulana memberikan klarifikasi soal dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang dituduhkan kepada dirinya.

Ilham Maulana membantah perihal dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) berupa bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di tahun 2020 yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Ilham Maulana menjelaskan bansos yang diberikan diperuntukan kepada 100 penerima yang telah disetujui. Dalam hal penerimaan bantuan, langsung dikirim melalui rekening oleh Dinas Sosial Kota Padang.

“Sebelum uang ditransfer, penerima diwajibkan memberikan sejumlah surat seperti perjanjian pakta integritas sebagai penguat dalam penyaluran bantuan,” ucapnya. Sabtu (24/7)

Dalam hal bansos tersebut, Ilham menjelaskan, ia hanya mengusulkan nama-nama penerima bansos. Sedangkan untuk pencairan, merupakan kewenangan dari Dinas Sosial kepada penerima bantuan setelah melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Jadi, anggota DPRD hanyalah sebagai pengusul, sedangkan penyalurannya dilakukan sepenuhnya oleh Dinsos Kota Padang. Tidak mungkin sekali uang masuk ke rekening saya, apalagi Kota Padang secara jelas meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Jelas sudah tidak ada penyimpangan,” tegasnya.

Pengacara Ilham Maulana Yul Akhyari Sastra menambahkan, kliennya hanya sebagai pengusul. Sedangkan dana bansos itu langsung masuk ke rekening penerima bantuan dari rekening Pemda.

“Bagaimana penggunaan bantuan tersebut itu adalah tanggung jawab si penerima,” katanya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, karena ada yang tidak menerima bantuan, maka, para penerima bantuan membagi uang yang diterima ke yang tidak lolos dalam hal penerimaan bantuan bansos.

“Karena ada yang tidak lolos dalam hal penerimaan bantuan. Maka kelompok yang menerima bantuan, mengeluarkan lima ratus ribu rupiah kepada warga yang tidak menerima bantuan. Jelas, pembagian tersebut murni diluar tanggung jawab Ilham Maulana, dan tanpa sepengetahuan Ilham Maulana. Jadi Ilham Maulana tidak pernah meminta dan mengumpulkan uang bansos yang telah diberikan pemerintah. Oleh karena itu, kasim siap diperiksa oleh kepolisian, dan kami juga meminta peran BPK untuk melakukan audit investigasi khusus ,” tegasnya.

Melansir pemberitaan sebelumnya, terungkap dugaan korupsi itu atas laporan masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran pokir. Untuk menindaklanjuti, Polresta Padang memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor.

Berdasarkan laporan, penyelewengan yang dilakukan Wakil DPRD Padang sekaligus ketua DPC Partai Demokrat itu sebesar Rp500 ribu perorang kepada masyarakat yang ada di wilayah Daerah Pemilihannya.

Dana Pokir diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya dikasih Rp1,5 juta. Namun yang bersangkutan meminta kembalian Rp500 ribu perorangnya.

“Dalam waktu dekat kami akan berikan keterangan ke polisi terkait persoalan ini,” terang Yul Akhyari Sastra. (105)