Ikut Kampanye Paslon Gubernur Sumbar, Kades Sikalang Divonis Penjara dan Didenda Uang

Sawahlunto – Kepala Desa Sikalang, di Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Edi Narwin Daulay, (54) divonis pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Terdakwa dijatuhi hukuman lantaran melibatkan diri dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur Sumbar.

Putusan itu dibacakan hakim ketua Dede Halim bergantian dengan hakim anggota Novrida Diansari dan Lola Oktavia dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Kamis (18/11).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 juta. Jika tidak bisa membayar denda, diganti dengan satu bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp3000.

Menurut majelis hakim, terdakwa Edi Narwin Daulay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, selaku kepala desa dengan sengaja menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dalam masa kampanye. Selaku kepala desa, terdakwa adalah pejabat publik yang menjadi panutan yang perbuatannya akan diikuti masyarakat.

“Majelis berpendapat, tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa. Maka keberatan terdakwa ditolak,” hakim Lola Oktavia.

Sebelumnya JPU menuntut Kades Edi Narwin Daulay pidana penjara tiga bulan dengan percobaan empat bulan dan denda Rp3 juta, apabila tidak sanggup diganti dengan dua bulan kurungan.

Majelis hakim tidak menemukan yang memberatkan pada terdakwa. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, merasa menyesal dan belum pernah dihukum.

Edi Narwin Daulay, didakwa JPU, dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam kampanye dialog nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri.

Ini terjadi 19 Oktober lalu, dimana pasangan calon gubernur ini kampanye dialog di Gedung Pertemuan Masyarakat (GPM) Desa Sikalang. Terdakwa hadir dalam kampanye dialog itu dan duduk di samping calon. Terdakwa pun ikut jadi pemandu dalam sesi tanya jawab dengan masyarakat Desa Sikalang.

Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Talawi mengingatkan terdakwa, kalau kepala desa dilarang dilibatkan dan melibatkan diri dalam kampanye. Semua itu tidak diindahkan terdakwa. Terdakwa juga mengajak warga dan rombongan tim kampanye ke tempat wisata danau buatan yang berlokasi di Dusun Bukit Sibanta.

Menanggapi putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu kepada JPU dan terdakwa tiga hari untuk menentukan sikap atas putusan itu. (201)